Skandal Dana BOS SMKN 9 Medan Rp 246 Juta Diduga Fiktif : Sudah Dikembalikan — Apakah Hukum Akan Berhenti ?

WaroengBerita.com – Medan | Skandal pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat ke permukaan. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan dugaan penyelewengan dana BOS senilai Rp 246 juta di SMKN 9 Medan dalam audit laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2022.

Dalam laporan hasil pemeriksaan tersebut, BPK mencatat bahwa dari 28 sekolah di sembilan kabupaten/kota penerima dana BOS di Sumatera Utara, SMKN 9 Medan menjadi salah satu yang paling disorot. Sekolah yang berlokasi di Jalan Patriot, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal ini diduga telah merealisasikan sejumlah pengadaan barang yang tak pernah ada alias fiktif.

Sebanyak 16 item pengadaan belanja modal dan bahan praktikum senilai Rp 215.781.026 disebut tidak ditemukan keberadaannya. Selain itu, terdapat pertanggungjawaban belanja sebesar Rp 30.570.000 yang tidak sesuai kondisi riil, meliputi bahan praktikum, daya dan jasa, serta konsumsi kegiatan.

Bahkan, harga barang fiktif yang ditemukan dianggap mencurigakan dan tidak wajar. Di antaranya adalah motherboard Asus seharga Rp 66 juta, kamera digital Nikon DSLR seharga Rp 35 juta, dan video mixer senilai Rp 36 juta. Penyaluran dana BOS ke SMKN 9 Medan sendiri tercatat dilakukan dalam tiga tahap sepanjang tahun 2022, dengan total mencapai lebih dari Rp 3,3 miliar.

Menanggapi temuan BPK, pada Sabtu (5/7/2025), Kepala SMKN 9 Medan, M. Sofa Ananda, menyatakan bahwa seluruh dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana BOS dapat diakses secara daring melalui portal resmi Kementerian Pendidikan. Ia juga memastikan bahwa pihak sekolah telah mengembalikan dana senilai Rp 246.351.026 ke kas negara pada 30 Desember 2022.

Namun, meski pengembalian telah dilakukan, pertanyaan besar masih menggantung: apakah tindakan itu cukup untuk menghapus potensi tindak pidana?

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi pemerintah dan pengelola sekolah untuk lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola dana pendidikan. Dana BOS yang seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan mutu pendidikan, justru berisiko disalahgunakan jika pengawasan lemah.(Bersambung…)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *