waroengberita.com– Sri Mulyani Teken Aturan Diskon Pajak Mobil dan Rumah, Ini Aturannya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan diskon pajak untuk sektor otomotif dan perumahan diperpanjang di 2022. Aturannya pun akan segera disahkan.
Menurutnya, kebijakan ini akan dipayungi oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang sudah ditandatangani olehnya. Saat ini hanya menunggu penomoran di Kementerian Hukum dan HAM.
“Untuk PMK sektor otomotif maupun properti sudah saya paraf dan sekarang dalam proses pengundangan untuk mendapatkan nomor dari Kemenkumham,” ujarnya dalam konferensi pers KSSK, Rabu (2/2/2022).
Lanjutnya, dalam kondisi ini kemungkinan aturan akan segera kita sahkan dan kita terapkan. Jika selesai penomoran di hari ini maka akan segera kita berlakukan.
“Kalau hari ini selesai ya akan diumumkan hari ini juga. Jadi ini lebih kepada pengundangannya. Sudah selesai semua,” ujarnya.
Sri Mulyani menilai, insentif pajak PPnBM dan PPN DTP perumahan sangat efektif dalam mendorong pemulihan di sektor perumahan maupun otomotif.
Insentif PPN perumahan telah diikuti oleh pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Ratio (LTV/FTV) dari Bank Indonesia (BI). Sepanjang 2021, realisasi kredit pemilikan rumah (KPR) mencapai Rp 465 triliun.
Kemudian untuk otomotif, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pelonggaran Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan pelonggaran atas keterlambatan pembayaran premi penjaminan.
Ia menjelaskan, perpanjangan insentif pajak untuk kedua sektor ini karena dinilai masih membutuhkan dukungan dari pemerintah. Sebab, industri ini memang sudah makin pulih tapi belum ke posisi sebelum terjadi pandemi Covid-19.
Adapun perpanjangan insentif untuk Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk sektor otomotif dan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti akan untuk jenis dan batasan nilai tertentu. Secara rinci sudah dijelaskan dalam PMK yang akan dirilis.
Selain itu, perpanjangan insentif ini juga dikombinasi dengan kebijakan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Diharapkan ini bisa mendorong kedua sektor tidak hanya bangkit tapi juga berdaya tahan.
“Ada kebijakan yang sifatnya across the board, ada yang spesifik seperti otomotif/perumahan. Ini dikombinasikan dengan kebijakannya Pak Perry makroprudensial (pelonggaran uang muka kredit/DP), Pak Wimboh dari sisi ATMR dan pelonggaran pembiayaan. Ini diharapkan dapat mengungkit sektor-sektor yang perlu dibantu tersebut,” ujarnya. (WB053)