WaroengBerita.com – Taput |Wakil Bupati Tapanuli Utara, Dr. Deni Parlindungan Lumbantoruan, menghadiri pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI bersama jajaran Kementerian Hukum dan HAM serta sejumlah pemangku kepentingan di Medan, Jumat (3/10/2025). Agenda ini menyoroti dugaan pelanggaran hak masyarakat adat oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang masih menjadi sumber konflik di kawasan Danau Toba.
Dalam forum tersebut, Wakil Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara tetap berkomitmen melindungi hak-hak masyarakat adat. Ia memaparkan bahwa dari 10 komunitas hukum adat di wilayahnya, sembilan telah memperoleh pengakuan melalui keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dua komunitas, yaitu Nagasaribu Siharbangan dan Pansur Batu, berada pada area yang tumpang tindih dengan konsesi PT TPL. Ia menambahkan bahwa konflik sempat memuncak dua bulan sebelumnya ketika lebih dari 778 hektare lahan konsesi perusahaan beralih menjadi wilayah masyarakat adat Nagasaribu Siharbangan.
Menurutnya, akar persoalan terletak pada belum adanya batas wilayah yang final. Hingga kini, revisi atau adendum konsesi PT TPL belum dilakukan setelah keluarnya SK pengakuan masyarakat hukum adat. Pemkab Taput, lanjutnya, telah menempuh beberapa upaya seperti mediasi dengan Forkopimda, rapat dengar pendapat di DPRD, dan pembentukan panitia khusus untuk memperjelas penyelesaian masalah.
Wakil Bupati juga menyoroti perlunya dukungan pemerintah pusat. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah berkirim surat kepada Ombudsman RI guna mendorong Kementerian LHK mempercepat penetapan tapal batas resmi. Namun, proses tersebut memerlukan anggaran besar, sementara kemampuan daerah terbatas. Karena itu, ia meminta agar penguatan masyarakat hukum adat yang terdampak konsesi PT TPL ditetapkan sebagai prioritas nasional agar konflik serupa tidak terus berlanjut.(Brt)












