WaroengBerita.com – Labura | Dua orang pemuda yakni warga Panjang Bidang Kel Gunting Saga Kec Kualuh Hulu dan warga Dusun V Desa Damuli Kebun Kecamatan Kualuh Selatan,
Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara yang dikenal sebagai pengedar narkoba, berakhir di tangan Tim Opsnal Reskrim Polsek Kualuh Hulu.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, penangkapan kedua pelaku dari 2 lokasi yang berbeda itu dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu bermula dari laporan masyarakat adamya dua lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu sabu.
Menindaklanjuti keresahan warga tersebut, tim opsnal reskrim turun kelokasi pertama untuk melakukan penyelidikan pada Rabu 1 Mei 2024 sekira 20.00 WIB dan melihat dua orang pelaku sedang melakukan transaksi narkoba, diperkebunan sawit masyarakat Dusun IV Klomento Desa Damuli Pekan Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura.
Melihat kedua pelaku tim langsung melakukan penyergapan, namun, salah seorang pelaku berhasil melarikan diri sedangkan pelaku berinisial JWAS alias Jhon (21), berhasil diringkus, ketika digeledah petugas menemukan barang bukti narkoba sejumlah dan barang bukti lainnya.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka JWAS alias Jhon, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 2 bungkus plastik klip sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,65 gram, 1 bungkus plastik klip kecil berisikan sisa sabu,1 buah kaca pirek bekas bakar, 1 buah skop dari pipet, 1 buah pipet yang sudah di rakit, 1 (satu) bungkus plasik klip kosong,” ungkap Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu SH didampingi Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi SH kepada wartawan, Jum’at sore (10/5/2024).
Selanjutnya, sambung Kasi Humas, merespon laporan informasi dari masyarakat dilokasi yang kedua pada Kamis 2 Mei 2024, tim melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku berinisial AP alias Yuda, (23), sekira pukul 09.30 Wib, di Dusun I Desa Lobu Huala, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara tanpa ada perlawanan ketika menunggu pelanggannya.
“Dari tersangka AP alias Yuda, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa, 1 bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisikan yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,42 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah kaca pirex, 1 buah sekop terbuat dari pipet,1 buah telepon genggam infinix dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.170.000,” paparnya.
Kemudian, lanjut AKP Parlando, pelaku dibawa ke Polsek Kualuh Hulu, lalu kedua tersangka diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut.
Sementara, Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi menambahkan, pihak selalu berkomitmen dalam pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya sebagai bentuk wujud nyata Polri dalam memerangi bahaya narkoba hingga ketingkat pelosok.
“Mari Kita secara bersama sama mengantisipasi potensi penyalahgunaan narkotika dan berbahaya yang dapat menimbulkan dampak buruk bagi generasi muda dan masyarakat,” tegas Nelson.
Mantan Kepala SPKT Polres Labuhanbatu itu juga mengutarakan, bahwa pihaknya selalu bersosialisasi mengajak kepada semua pihak untuk bersama sama menjaga dan memperhatikan serta mengawasi pergaulan anak-anak agar tidak masuk dalam lingkaran narkoba.
“Kita mulai dari keluarga, mari kita sama sama wujudkan Labuhanbatu khususnya Kualuh Hulu bersih dari narkoba,” tutupnya.(AS)