waroengberita.com – Tim Tabur Kejatisu berhasil tangkap buronan kasus pemalsuan senial Rp.7,3 Milyar.
Berhasil, Tim tangkap buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengamankan DPO terpidana atas nama Meilani (52) Kamis (20/1/2022) malam.
Menurut Kasi Penkum Kejatisu Yos A Tarigan, bahwa Meilani diamankan Tim Tabur di rumah kontrakannya kawasan Medan Amplas.
Manager SPBU PT TPS Jalan DI Panjaitan Pematangsiantar bernama Meilani ini merupakan Terpidana yang diputus bersalah melakukan pemalsuan Surat Kuasa dan Bon pembelian minyak oleh Pengadilan Tinggi Medan tahun 2020.
“Terpidana kita amankan di rumah kontrakkanya di Jalan Panglima Denai Gang Astara Kecamatan Medan Amplas pada Pukul 21.15 WIB. Tim Tabur telah satu minggu memastikan terpidana berada di Medan. Selanjutnya pada saat diamankan oleh Jaksa Wanita dari Intel, terpidana tidak melakukan perlawanan,” kata Yos, Jumat (21/1/2022).
Sejak dalam pelariannya itu , Meilani bolak balik Riau-Medan karena ada anak pertama yang tinggal di Riau dan anak kedua kuliah di Medan.
Kemudian Yos menyampaikan bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Nomor 1463/Pid/2019/PT.MDN tanggal 13 Januari 2020 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar No. 342 PID/B/2018/PN-PMS tanggal 5 November 2019 dengan menjatuhkan Pidana Penjara 5 Tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Pemalsuan Surat” sebagaimana diatur dalam Pasal 263 (1) KUHPidana dalam Dakwan Jaksa.
“Pada Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar terpidana diputus pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan, namun M tidak terima dan melakukan upaya hukum banding, tetapi pada tingkat banding hakim mengaminkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan memperberat hukuman terhadap terpidana,” bebernya.
Yos A Tarigan merupakan mantan Kasi Pidsus Deli Serdang ini menambahkan, bahwa atas perbuatan terdakwa PT TPS mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 7.326.660.000.
Yos mengatakan , “Terpidana selanjutnya kita serahkan ke Kejari Pematangsiantar untuk menjalani putusan Pengadilan Tinggi Medan diwakilkan kepada Kasi Pidum Edy Syahbudin Tarigan dan Kasi Intel Rendra Yoki Pardede “.