Ungkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi, Polres Labuhanbatu Amankan 2 Tersangka Dan 12 Kg Daun Ganja

Admin

Jumat, 15 Sep 2023 09:26 WIB
Array

WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis daun ganja kering seberat 12 kilogram lintas Provinsi dengan meringkus 2 tersangka.

Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, pengungkapan 13 Paket seberat 12,670,6 gram netto. daun ganja kering itu bermula, pada Rabu tanggal 6 September 2023 dinihari sekira pukul 01.30 Wib lalu, Kasat Lantas AKP M Ainul Yaqin SIK mendapat Info dari masyarakat adanya sebuah Bus Bintang Utara Putra tujuan Madan Dumai yang akan melintas membawa kardus berisikan narkotika jenis daun ganja.

“Menindak lanjuti informasi berharga itu, Kasat Lantas berkoordinasi dengan Satresnarkoba, yang langsung melakukan penghadangan di Jalan Lintas Sumatera Kel. Perdamean, Kec. Rantau Selatan, Kab. Labuhanbatu tepatnya di Depan Pos lantas Sigambal,” ucap Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK melalui Kasi Humas Iptu Parlando SH, saat memaparkan hasil tangkapan halaman Mapolres setempat Jum’at (15/9/2023).

Selanjutnya sambung Iptu Parlando, tidak berselang lama, bus dimaksud dihadang saat melintas di depan di Pos Lalu Lintas Sigambal oleh tim gabungan Satres Narkoba dan Satlantas yang langsung dilakukan penggeledahan dan hasilnya, petugas menemukan satu kardus yang berisikan 13 paket kemasan lakban berwarna kuning berisi daun ganja kering disertakan satu lembar bukti pengiriman barang dengan nomor Seri 031469.

Ketika diinterogasi kata Kasi Humas, supir bus mengaku kardus itu akan dikirim ke seseorang dari loket bus di Kota Dumai, Provinsi Riau. Lalu petugas melakukan control delivery dengan membiarkan barang itu sampai di loket Bus Bintang Utara Putra guna memancing agar penjemput kardus itu datang mengambilnya.

“Sesampainya di loket Kota Dumai, petugas mengintai target, dan berhasil meringkus seorang pria berinisial CAP alias Iril warga Jalan Sentosa Kel. Bagan Keladi Kec. Dumai barat, Kota madya Dumai, Provinsi Riau ketika hendak membawa kardus yang berisikan daun ganja kering itu tanpa ada perlawanan,” terang Parlando.

Kepada petugas tersangka Iril mengaku, jika dia mengambil kardus berisikan ganja itu atas perintah seorang pria bernama MJS alias Jabal, warga Jalan Makmur, Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau.

Tidak menyia nyiakan ipengakuan tersangka CAP alias Iril itu, petugas melakukan pengejaran terhadap pria yang dimaksud dan berhasil meringkus MJS ditempat kediamannya, serta dari tangannya petugas juga mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja.

“Berdasarkan pengakuan tersangka Jabal dia sudah empat kali menyuruh Iril mengambil paket berisikan ganja di loket Bus Bintang Utara Putra. Setiap satu kali pengambilan, Iril diberi upah satu juta rupiah,” ungkap Parlando.

Lebih lanjut, diutarakan Iptu Parlando, tersangka Jabal juga mengaku bahwa barang itu dikirim seseorang warga Aceh Tenggara berinisial ORI dari Medan melalui jasa pengangkutan bus. Lalu tim Satres Narkoba selanjutnya melakukan pengembangan terhadap pemasok ganja tersebut dengan melakukan kordinasi dengan pihak-pihak terkait

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum ditambah 1/3.***(AS)

Berita Terkait

Komentar

Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terpopuler

Berita Terbaru

Chat WhatsApp