Ungkap Kasus Pembakaran Rumah, Polres Labuhanbatu Amankan Otak Pelaku dan Eksekutor

WaroengBerita.com – Labuhanbatu |Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu berhasil mengungkap dan mengamankan 2 tersangka pembakar rumah Junaidi Marpaung yang terjadi di Jalan Talak Simin Gg Dame Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Kamis dini hari, 21 Maret 2024 sekira pukul 1.30 WIB.

Adapun dua tersangka yang telah diamankan berinisial KA alias Deka warga Rantauprapat dan EMS alias Kendar warga jalan Balai Desa Kel Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Pengungkapan itu berkat dari hasil penyelidikan Unit Reskrim selama tujuh bulan yang mengarah kepada seorang pelaku EMS alias Kendar yang telah tertangkap kasus narkotika.

“Saat diinterogasi, kepada petugas tersangka EMS alias Kendar mengakui perbuatannya yang melakukan pembakaran rumah korban atas perintah dari tersangka KA alias Deka dengan memberikan upah sebesar Rp. 15 juta,” ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L Malau SIK didampingi Wakapolres Kompol H Matondang SH, dan Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman, Kasat Reskrim AKP Teuku Rivanda Ikhsan SIK, serta Kasi Humas kepada wartawan saat melakukan Konfrensi Pres di gedung serba Guna Mapolres Labuhanbatu, Selasa (8/10/2024)

Dijelaskan Kapolres, kronologis kejadian itu berawal pada 16 dan 17 Maret 2024 lalu, dimana korban Junaidi yang berprofesi wartawan bersama rekannya mendatangi yang diduga tempat peredaran narkoba dengan maksud melakukan investigasi, lalu korban membuat postingan di akun medsos facebook dan story whats app.

Selang beberapa saat postingan itu mencuat di media sosial, kata AKBP Bernhard, korban mendapat teror atau ancaman dari grup facebook berita Labuhanbatu menggunakan akun facebook atas nama Vindess Suy.

“Ancaman tersebut bertuliskan, kau Lihat aja ya Junaidi Marpaung bakan tdk selamatnya kau, kalo jumpa ku kau di jalan dan bakalan kenak akibatnya ke keluarga kau ku buat, sekarang semua orang pengikut sorotan. Lalu dalam kolom komentar ada akun facebook atas nama Pay Tarihoran yang berkomentar, Junaidi Marpaung anjENG dimana KW..?,”urainya.

Setelah mendapat teror serta ancaman tersebut, lanjut Kapolres, pada Kamis 21 Maret 2024 sekira pukul 01.45 WIB. Rumah beserta mobil korban Junaidi dibakar oleh orang tidak kenal (OTK)

Bernhard L Malau juga mengungkapkan, motif perbuatan pembakaran itu berlatar belakang pelaku karena gerah atau kepanasan terkait adanya pemberitaan atau postingan korban tentang peredaran narkoba di lingkungan Kampung Lalang, Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu yang diduga dikendalikan oleh KA alias Deka.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 187 Jo pasal 55,56 KUHPIdana dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 15 tahun,” pungkas AKBP Bernhard. (AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *