Ungkap Pencurian Alat Musik Gereja, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ringkus 2 Pelaku

WaroengBerita.com – Labura | Tim Opsnal Reskrim Polsek Kualuh Polres Labuhanbatu ungkap kasus pencurian peralatan musik Gereja Pentakosta Indonesia Aek Kanopan Jalan Stasiun Kereta Api Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut.

Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, dalam pengungkapan itu tim Opsnal berhasil membekuk 2 pelaku berinisial AAN alias Arif (22) warga Link Wonosari I Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura dan BAEA alias Edo Aritonang (25) warga Jalan Pembangunan Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura.

“Menindaklanjuti laporan pelapor, tim Opsnal reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil membekuk 2 ditempat persembunyiannya tanpa perlawanan,” ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau  melalui Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi SH MH didampingi Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu SH kepada wartawan, Sabtu malam (16/3/2024).

Dijelaskan AKP Nelson, kronologis pencurian di Gereja Pentakosta Indonesia bermula diketahui pada Kamis (22/2/ 2024) sekira pukul 08.00 WIB oleh kepala tukang yang sedang membangun di dalam gereja melaporkan kapada pelapor bahwa pintu belakang gereja terbuka dan kaca ventilasi pintu tersebut pecah.

Mendapat laporan itu,Sambung Kapolsek pelapor yang notabenenya pengurus Gereja Pentakosta Indonesia datang ke lokasi dan melihat ventilasi kaca pintu belakang Gereja pecah serta pintu belakang terbuka lalu memeriksa barang barang yang ada di dalam gereja dan melihat 1 unit gitar listrik merek scorpion warna biru, 1 unit kipas angin merek arashi, 1 unit infocus merek acer dan 1 unit mixer merek black spider ED-8 telah hilang.

“Akibat kejadian tersebut gereja Pentakosta Indonesia Aek Kanopan merasa di rugikan sebesar Rp. 9.500.000 yang selanjutnya pelapor yang merupakan pengurus gereja (Sintua) mendatangi Polsek Kualuh Hulu untuk membuat laporan,” paparnya.

Selanjutnya, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/60/II/2024/SPKT/Polsek Kualuh Hulu/Polres LB/Polda Sumut, Tgl 24 Februari 2024 atas nama pelapor Ranto Saut Parulian Tambunan, Kapolsek Kualuh Hulu memeritahkan unit reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ilhamsyah turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setibanya dilokasi sekira pukul 23.00 WIB, tim mendapat informasi, adanya seorang pria yang diketahui berinisial AAN alias Arif hendak menjual gitar listrik. Mendapat info berharga itu, tim opsnal langsung memburu pelaku dan berhasil diamankan dirumahnya yg beralamat di Wonosari Lingkungan 1 Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura.

“Saat diintrogasi, Pelaku AAN alias Arif mengaku bahwa dianya hanya membantu menggadaikan dan menjualkan barang hasil curian yang dilakukan pelaku Edo Aritonang yang mendapat untung sebesar Rp 70.000,” ujar Kapolsek.

Ketika dilakukan penggeledahan dari kediaman pelaku AAN alias Arif petugas menyita barang bukti berupa 1 unit gitar listrik merek scorpion warna biru, 1 unit kipas angin merek arashi, 1 unit infokus merek acer dan 1 unit mixer merek black spider ED-8.

Kemudian, berdasarkan info dari pelaku Arif, tim opsnal reskrim memburu pelaku Edo Aritonang, namun keberadaan pelaku tidak berada ditempat, lalu petugas membawa pelaku Arif dan barang bukti ke polsek untuk diproses hukum lebih lanjut.

Namun pada Sabtu (16/3/2024) sekira pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal Reskrim mendapat info keberadaan pelaku Edo Aritonang sedang berada dirumahnya di pinggiran rel kereta api Jalan Pembangunan.

“Tidak menyia-nyikan info berharga itu tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku Edo Aritonang tanpa ada perlawanan, lalu menggiring pelaku ke Mapolsek untuk di proses hukum lebih lanjut,”tutup AKP Nelson. (AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *