WB – Samosir | Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk, SE, MM, resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 107 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Simanindo dalam acara yang digelar di halaman Kantor Camat Simanindo, Rabu (21/5/2025).
Pengukuhan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menetapkan bahwa masa jabatan anggota BPD diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun bagi yang masih aktif menjabat.
Acara ini turut dihadiri unsur Forkopimca Simanindo, Kadis Sosial dan PMD yang diwakili Kabid Pemdes Boranto Tamba, ST, Camat Simanindo Hans R. Sidabutar, serta para Kepala Desa dan Penjabat Kepala Desa se-Kecamatan Simanindo.
Dalam sambutannya, Wabup Ariston menegaskan bahwa keberadaan BPD sangat penting sebagai mitra strategis pemerintah desa dalam menyelenggarakan pemerintahan yang partisipatif dan transparan. Berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, BPD memiliki fungsi utama membahas serta menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menyalurkan aspirasi masyarakat, dan mengawasi kinerja pemerintahan desa.
“BPD adalah mitra yang berperan penting dalam menjalankan roda pemerintahan desa. Dengan tambahan masa jabatan ini, kami harap seluruh anggota dapat memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Ariston.
Ia juga menekankan pentingnya sikap adil dan bijak dalam menampung aspirasi masyarakat agar pembangunan di desa dapat berjalan merata tanpa kepentingan pribadi maupun golongan. Selain itu, Ariston mengingatkan agar BPD terus menjaga hubungan harmonis dengan pemerintah desa, lembaga desa lainnya, dan masyarakat, demi terciptanya pemerintahan desa yang kondusif dan berdaya saing.
Menurut Ariston, perpanjangan masa jabatan ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam memperkuat kelembagaan desa serta memberikan ruang yang lebih luas bagi BPD untuk berkontribusi dalam pembangunan dan pengawasan desa.
“Pemerintah pusat memahami bahwa BPD adalah garda terdepan dalam memperjuangkan aspirasi rakyat di tingkat desa. Karena itu, perpanjangan jabatan ini bukan hanya penghargaan, tetapi juga tanggung jawab untuk bekerja lebih baik,” tegasnya.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Samosir berharap kolaborasi antara pemerintah desa dan BPD semakin solid dalam mendorong pembangunan desa yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.(Bernad)












