WaroengBerita.com – Samosir | Kejaksaan Negeri Samosir meluncurkan aplikasi berbasis website “JAGA DESA” (jagadesa.kejaksaan.go.id) dalam acara yang diadakan di Aula AE. Manihuruk, Desa Lumban Suhisuhi Toruan, Kecamatan Pangururan, pada Senin (24/3/2025). Launching aplikasi ini dilakukan oleh Kajari Samosir, Karya Graham Hutagaol, SH, M.Hum, yang didampingi Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, SE, MM, Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon, Wakapolres Samosir Kompol ST. Panggabean, dan Pabung Kodim 0210/TU G. Sebayang.
Acara ini juga dihadiri oleh pejabat dari lingkungan Kejari Samosir, Kepala Dinas Sosial PMD F. Agust Karokaro, Sekdis Inspektorat Blasman Sitanggang, Kabag Pemerintahan Belman Sinaga, Ketua APDESI Kabupaten Samosir beserta jajaran, para Camat, serta seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Samosir.
Aplikasi “JAGA DESA” (Jaksa Garda Desa) merupakan hasil kerja sama antara Kejaksaan RI dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI (Kemendes PDTT) untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dan penyaluran Dana Desa. Program ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dana desa dan memastikan dana tersebut digunakan secara efektif dan efisien untuk percepatan pembangunan desa.
Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk dalam sambutannya mengungkapkan harapan agar program ‘JAGA DESA’ ini dapat menjadi langkah strategis untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan dana desa. “Dana desa harus digunakan dengan hati-hati dan penuh tanggung jawab, karena pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan program ini bisa berjalan sesuai dengan peruntukannya,” ujar Ariston.
Ariston juga menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana desa dan meminta kepada seluruh kepala desa untuk memahami dan melaksanakan kegiatan yang sesuai dengan regulasi yang ada. “Kepala desa harus melaksanakan fungsi sebaik-baiknya dengan peningkatan akuntabilitas dan transparansi, serta selalu berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan program berjalan lancar,” tambahnya.
Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon mengapresiasi diluncurkannya aplikasi JAGA DESA, yang dianggap sangat penting untuk memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan. “Aplikasi ini sangat luar biasa, saya harap setiap kepala desa dapat mengimplementasikan seluruh program sesuai dengan APBDes 2025 dengan baik dan mengutamakan transparansi dalam pengelolaannya,” kata Nasip.
Ketua APDESI Kabupaten Samosir Raja Sondang Simarmata juga menyambut positif hadirnya aplikasi ini. Ia berharap JAGA DESA dapat menjadi mitra pengawasan yang efektif sehingga pemerintah desa merasa lebih aman dan nyaman dalam melaksanakan tugasnya tanpa khawatir akan kesalahan dalam pengelolaan dana desa.
Kajari Samosir Karya Graham Hutagaol dalam pemaparannya menjelaskan bahwa aplikasi ini merupakan salah satu program unggulan Kejaksaan RI yang bertujuan untuk memastikan pengelolaan dana desa berjalan dengan baik dan mengurangi risiko kebocoran anggaran. “Aplikasi ini akan membantu kita memantau dan mengawasi penggunaan dana desa, sekaligus memberikan dukungan kepada pemerintah desa untuk memastikan penggunaan dana desa dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas,” kata Hutagaol.
Hutagaol juga menjelaskan bahwa aplikasi ini merupakan bagian dari program pemerintah untuk meningkatkan pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi yang melibatkan aparatur desa. “Dengan adanya pengawasan ini, kami berharap kepala desa dapat merasa nyaman dan aman dalam melaksanakan kegiatan pembangunan di desa,” tambahnya.
Dengan diluncurkannya aplikasi JAGA DESA ini, diharapkan pengelolaan dana desa di Kabupaten Samosir menjadi lebih transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.(Bernad)












