WIKA Diduga Abaikan Temuan BPK, Pegiat Antikorupsi Ancam Lapor ke KPK

Kerugian Negara Triliunan Rupiah Jadi Sorotan.

WaroengBerita.com – Tebing Tinggi | PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA diduga belum menindaklanjuti sejumlah temuan penting dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024. Dugaan tersebut mencuat setelah pihak perusahaan dinilai tidak kooperatif dalam memberikan penjelasan terkait tindak lanjut hasil audit yang memuat sejumlah potensi kerugian negara bernilai triliunan rupiah.

Temuan itu tertuang dalam LHP BPK Nomor 31/LHP/XX/5/2025 tertanggal 21 Mei 2025. Dalam laporan tersebut, terdapat sejumlah catatan serius terkait pengelolaan keuangan dan investasi perusahaan pelat merah yang bergerak di sektor konstruksi dan EPC tersebut.

Beberapa temuan yang menjadi sorotan di antaranya pekerjaan dalam proses konstruksi senilai Rp1,94 triliun dan biaya akan dibayar sebesar Rp174,6 miliar yang dinilai tidak sesuai kebijakan akuntansi. Selain itu, anak usaha WIKA yakni PT Wijaya Karya Industri Konstruksi disebut menyajikan laporan keuangan tahun 2023 yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya dan dianggap tidak dapat dipertanggungjawabkan.

BPK juga menyoroti investasi PT Wijaya Karya Realestate pada proyek pembelian lahan di kawasan Rorotan yang disebut mengalami kegagalan dan menyebabkan kerugian perusahaan lebih dari Rp1,13 triliun. Temuan lain menyangkut penyertaan modal dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung melalui PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia yang disebut dilakukan tanpa mitigasi risiko memadai hingga memicu kerugian perusahaan mencapai Rp2,27 triliun.

Tak hanya itu, sejumlah investasi pada usaha patungan dan penyelesaian piutang proyek pembangunan Gedung Suncity juga disebut menimbulkan kerugian ratusan miliar rupiah.

Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian setelah pegiat antikorupsi Ratama Saragih dan Ridwan Siahaan mengaku kesulitan memperoleh klarifikasi langsung dari pihak WIKA. Mereka mendatangi kantor pusat perusahaan di Wika Tower, Jakarta, namun disebut tidak mendapat tanggapan dari pihak humas maupun sekretariat perusahaan.

“Pihak perusahaan terkesan menutup diri dan tidak memberikan penjelasan terkait tindak lanjut temuan BPK tersebut,” ujar Ratama Saragih kepada wartawan di Medan, Jumat (8/5/2026).

Ratama menilai sikap perusahaan bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik. Ia bahkan menyatakan akan melaporkan jajaran direksi WIKA ke Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain temuan audit, WIKA dan sejumlah anak usahanya juga disebut tengah menghadapi berbagai persoalan hukum sepanjang 2022 hingga Semester I 2024, termasuk sengketa lahan di Rorotan, Jakarta Utara, serta tuntutan proyek kerja sama dengan PT Chevron Pasific Indonesia.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Wijaya Karya (Persero) Tbk belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.(RM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *