Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SatPas) Sat Lantas Polres Simalungun Ke Sebelah Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SatPas) Sat Lantas Polres Simalungun di Jl. Asahan batu 7 Kec. Siantar, Kabupaten Simalungun, bersebelahan dengan lembaga permasyarakatan kelas IIA Pematangsiantar. (Dok. Istimewa)

waroengberita.com – Pematangsiantar |  Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SatPas) Sat Lantas Polres Simalungun pindah berada di Jl. Asahan Km 3,5 Komplek Asrama Polisi (Aspol), Kel. Siopat Suhu, Kec. Siantar Timur, Kota Pematang Siantar, pindah ke Jl. Asahan batu 7 Kec. Siantar, Kabupaten Simalungun, bersebelahan dengan lembaga permasyarakatan kelas IIA Pematangsiantar.

Kasat Lantas Polres Simalungun, AKP. M Haris saat dikonfirmasi langsung ke kantor satuan lalu lintas senin (27/03/2023) mengatakan, Kantor Sat Lantas ini sudah lama pindah namun dilakukan secara bertahap agar proses pengurusan administrasi dapat sepenuhnya terlaksana di kantor yang baru ini.

Kantor SatPas Polres Simalungun, sepenuhnya berada di Jalan Asahan batu 7 jadi bukan lagi di Aspol,” Sebut Kasat Lantas.

Kasat menjelaskan dengan ramah Kantor SatPas ini sudah pindah sebelum saya menjadi kasat lantas namun untuk pengurusan SIM baru sekarang mengigat jaringan internet baru ada sebut kasat AKP M Haris.

Sementara, masyarakat yang hendak membuat SIM ada merasa kebingungan mengigat loket-loket tidak seperti di kantor pelayanan SIM yang lama. Sementara masih banyak berkas berkas yang belum tersusun namun pengurusan di kantor namun pelayanan Kantor SatPas Lantas Polres Simalungun tidak akan mempersulit masyarakat dalam mengurus SIM, tidak ada yang sulit, asal masyarakatnya sebagai pemohon melengkapi persyaratan untuk pengurusan SIM, seperti KTP, Surat Kesehatan hingga Tes Psikologi, akan diikut sertakan dalam mengikuti Ujian Praktek Pembuatan SIM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *