Tim Gabungan Reskrim Polres Labuhanbatu Ringkus Pelaku Perampokan

WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Dalam tempo 2 X 24 Jam Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil meringkus seorang pria paruh baya berinisial RM alias Garbok (51) yang diduga sebagai pelaku pembunuhan.

Warga Dusun Pekan, Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu itu diringkus Polisi lantaran diduga keras sebagai pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan korban WHY Als Hasbi (16) yang masih pelajar meregang nyawa.

Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, peristiwa penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban pada Minggu, tanggal 14 April 2024, sekitar pukul 11.00 wib dihalaman belakang Sekolah Dasar Negeri 22 Bilah Hulu Dusun Pekan Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

“Pelaku menganiaya korban WHY alias Hasbi dengan dengan cara memukulkan kayu bulat ke kepala hingga sehingga tewas dilokasi kejadian, lalu pelaku membawa lari harta korbannya, ” Ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu, kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).

Dijelaskan Kasi Humas, peristiwa berdarah itu diketahui pada Minggu tanggal 14 April 2024, dimana piket fungsi Polsek Bilah Hulu menerima laporan dari warga bahwa adanya seorang laki-laki ditemukan meninggal dunia dengan tanda-tanda kekerasan di halaman belakang SD Negeri No.22 Bilah Hulu.

Mendapat info tersebut, unit reskrim Polsek Bilah Hulu turun ke tempat kejadian perkara untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

“Dari penyelidikan dan keterangan dari saksi saksi polisi mendapat tutuk terang pelaku dan menyimpulkan bahwa tersangka yang diduga melakukan perbuatan menghilangkan nyawa orang lain serta mengambil barang milik korban adalah seorang pria berinisial RM Alias Garbok,”paparnya.

Selanjutnya, ketika tim gabungan reskrim melakukan pengejaran pelaku, pada Selasa tanggal 16 April 2024 pukul 07.30 WIB, personel menerima informasi dari masyarakat bahwa handphone merek Realme C11 milik korban ditemukan pada pasangan suami-istri yang berada diluar daerah.

Menindaklanjuti informasi itu, tim melakukan melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pasangan suami istri lalu menyita handphone milik korban sebagai barang bukti.

“Lalu berdasarkan pengakuan dari suami istri tersebut, tim gabungan Reskrim Polres Labuhanbatu dan Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu mendapat informasi keberadaan pelaku di Desa Pulo Jantan, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara,” ucap Parlando.

Tidak mau pelaku yang diburu kabur, sambung Parlando, tim menghubungi Unit Reskrim Polsek Na IX-X untuk mengamankan pelaku dan pada pukul 17.30 WIB, pelaku RM alias Garbok berhasil diringkus saat hendak menjual sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tanpa plat nomor polisi dan dokumen di Desa Pulo Jantan.

“Saat Interogasi petugas, pelaku mengakui bahwa sebelumnya dia melakukan perampasan sepeda motor Honda Beat warna merah dan handphone merek Realme C11 dengan cara memukul kepala korban menggunakan kayu bulat hingga korban tewas, kemudian pelaku membawa barang-barang korban ke Desa Pulo Jantan, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara,”pungkasnya

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa, potongan tali pinggang warna coklat, 2 potong kayu bulat, uang kertas pecahan Rp. 5.000 dan Rp. 1.000, satu botol minuman merek Kapal Api, 1 buah buku tulis merek La Campus, 1 buah pulpen motif garis, satu pasang sendal warna putih, 1 kotak handphone merek Realme Type C11, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tanpa plat nomor polisi dan 1 buah handphone Realme C11. Total kerugian akibat kejadian ini diperkirakan mencapai Rp.15.000.000.

“Kini pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutupnya. (AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *