Tidak Terbukti Melakukan Cabul, Hakim Vonis Bebas Dr (HC) Freddy Simangunsong

WaroengBerita.com – Labuhanbatu l Sekitar 8 bulan mendekam dilembaga Pemasyarakatan mengikuti proses hukum, akhirnya H Freddy Simangunsong divonis bebas oleh PN Rantauprapat, Kamis (25/4/2024).

Suami dari Plt Bupati Labuhanbatu itu, dibebaskan dari segala tuntutan hukum dari tindak pidana yang semula didakwakan.

“Mengadili, menyatakan DR (HC) Freddy Simangunsong MBA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama primer, dakwaan pertama subsider dan dakwaan kedua,” ujar Ketua Majelis Hakim, Muhammad Al Qudri, Kamis (25/4/2024) siang di Pengadilan Negeri Rantauprapat.

Disebutkan juga, membebaskan terdakwa Freddy Simangunsong oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum. Memerintahkan terdakwa untuk segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara setelah putusan ini dibacakan serta memulihkan hak-hak terdakwa serta martabatnya.

Hakim juga menetapkan kalau barang bukti berupa 1 unit hp merek vivo, 1 buah kain sarung dan 1 buah kasur dikembalikan kepada saksi RA alias Mandah dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Diketahui, sebelumnya, Polda Sumut telah menangkap suami dari Wakil Bupati Labuhanbatu Hj Ellya Rosa Siregar (saat ini Plt Bupati) bernama Freddy Simangunsong (FS) karena diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap keponakannya dan ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut korban beberapa waktu setelah membuat laporan, peristiwa itu terjadi pada 5 Juli 2023 lalu sekira Pukul 01.00 WIB di rumah FS di Kabupaten Labuhanbatu. Korban merupakan keponakan pelaku yang tinggal bersama-sama dengan pelaku.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan pencabulan.

Namun dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim sama sekali tidak menemukan bukti yang akurat kalau FS telah melakukan perbuatan pencabulan sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

Usai persidangan, Freddy Simangunsong ditemui menyebutkan, seluruh dakwaan yang dituduhkan kepadanya akhirnya dibantahkan oleh majelis hakim dalam pembacaan putusannya setelah terlebih dahulu memeriksa dan memintai keterangan seluruh saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

“Kutahankan selama 8 bulan lamanya dalam penjara untuk membuktikan bahwa aku sama sekali tidak pernah melakukan yang dituduhkan kepadaku,” sebut Freddy Simangunsong di hadapan sejumlah wartawan saat memberi keterangan Pers sambil terisak dengan mata berlinang air mata di salah satu warung kopi Rantauprapat, Kamis Malam (25/4/2024).

Didampingi penasihat hukumnya, Fredy Simangunsong menyebutkan akan mengambil langkah hukum selanjutnya, terlebih nama baiknya sempat tercoreng.

Ditambahkan penasihat hukumnya, Ariyanto, bahwa vonis bebas tersebut dianggap mereka bukan apresiasi, melainkan kewajiban hukum. Apalagi, sejak awal mereka juga membuat laporan atas apa yang mereka terima, namun ditolak.

Selain itu, pihaknya juga melakukan upaya praperadilan, namun tetap tidak ditindaklanjuti. Belakangan mereka mengikuti proses hukum terkait dengan kasus yang dinilai mereka berbau politik.

“Kami menilai, kasus ini diusut karena diviralkan dan skenario. Karena, dua anaknya dan 1 menantunya ikut kontestasi pemilihan calon legislatif. Ini dipaksakan,” sebut Ariyanto.

Maka sambungnya, pihaknya ke depan akan kembali menempuh jalur hukum, terlebih sempat balik melaporkan perihal pencemaran nama baik. “Kasus ini tidak cukup bukti, maka memungkinkan kami menindaklanjuti laporan terdahulu,” tegas Ariyanto lagi.(AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *