WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Tergiur meraup untung besar, 3 (tiga) pelaku kurir narkoba yang merupakan asal Medan nekat mengantarkan pesanan sabu-sabu ke Labuhanbatu.
Namun, nasib sial turut menyertai, bukannya meraup untung. Ketiga pria ini hanya bisa menyesali nasib, karena sepak terjangnya harus berakhir dipenjara, Bahkan mereka tidak bisa mengelak ketika diborgol petugas dari Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.
Ketiga kurir narkoba yang berhasil diamankan, masing-masing berinisial RM alias Moni (43) warga Simpang Lobi, Titi Papan Kec Medan Deli, YH alias Elmi (41) dan HL alias Arlen (44) yang keduanya warga Martubung Medan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, ketiga pelaku disergap
Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu di Jalinsum Parang Bengkok Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (5/6/2024) sekira pukul 14.30 WIB.
“Selain ketiga pelaku, petugas juga turut menyita barang bukti 6 bungkus berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 46,52 gram dari dalam mobil yang mereka gunakan,” ungkap Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman didampingi Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu kepada wartawan, Rabu (12/6/2024) diruang kerjanya.
Dijelaskan AKP Sopar, penangkapan ketiga kurir narkoba tersebut, berdasarkan dari info masyarakat akan adanya sebuah mobil pribadi yang akan melintas menuju Rantauprapat membawa narkotika jenis sabu-sabu.
“Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Idik ll Iptu R Manik langsung melakukan penghadangan di Desa Purba Tua, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu tepatnya di Jalinsum Parang Bengkok,” ujarnya.
Selanjutnya sambung Sopar, berkisar pukul 14.30 WIB di lokasi, petugas melihat ciri-ciri mobil Toyota Terios yang ditumpangi para pelaku, dan langsung dilakukan penghadang oleh tim Opsnal Satresnarkoba, setelah itu dilakukan penggeledahan dan hasilnya petugas menemukan 6 bungkus narkotika jenis sabu sabu seberat 46,52 gram dari dalam Dashboard mobil.
Ketika diinterogasi para pelaku mengaku, barang haram tersebut milik mereka yang diperoleh dari warga medan, dan mereka nekat membawa narkoba itu ke Labuhanbatu karena adanya pesanan seseorang bilamana berhasil dapat meraup untung besar.
“Para pelaku nekat membawa narkoba itu karena untung yang besar, dan kalau berhasil par gramnya mereka mendapatkan Rp 300.000 yang mana kalau ditotal mereka bisa meraup untung sebesar Rp. 12.000.000. Sedangkan mereka membeli barang haram itu seharga 300 ribu pergram,” paparnya.
Selain barang bukti narkoba, petugas juga turut menyita 3 Handphone Android dan 1 unit mobil Toyota Terios.
Kemudian, ketiga pelaku dan barang bukti digelandang ke Mapolres Labuhanbatu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (AS)












