KPU tetapkan Vandiko-Ariston Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Samosir Terpilih Periode 2025-2030

Keterangan : Foto bersama.(Ist)

WaroengBerita.com – Samosir | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir telah menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Vandiko Timoteus Gultom dan Ariston Tua Sidauruk sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk periode 2025-2030. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno terbuka pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 214/PHP.BUP-XXIII/2025 yang digelar di Hotel Labersa, pada Kamis (6/2/2025).

Rapat pleno tersebut dihadiri oleh Sekdakab Samosir Marudut Tua Sitinjak, Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon, Wakapolres Samosir ST. Panggabean, Ketua Bawaslu Robinson Simarmata, dan pasangan calon terpilih Vandiko-Ariston.

Penetapan Pasangan Calon Terpilih

Dalam rapat pleno yang diselenggarakan, keputusan terkait penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih tertuang dalam Berita Acara Nomor 9/PL.02.7-BA/1217/2/2025 dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Samosir Nomor 6 Tahun 2025 yang diumumkan tepat pukul 16.02 WIB.

Sekdakab Samosir, Marudut Tua Sitinjak, menyampaikan apresiasi atas kinerja keras penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, yang telah bekerja tanpa lelah untuk mensukseskan Pilkada 2024. “Meskipun ada beberapa tantangan, semuanya bisa dihadapi dengan baik, dan ini merupakan bukti bahwa masyarakat Samosir memegang teguh prinsip demokrasi,” ujar Marudut.

Komitmen pada Demokrasi dan Masa Depan Samosir

Suksesnya pelaksanaan Pilkada, menurut Marudut, mencerminkan bahwa masyarakat Kabupaten Samosir sangat menghargai prinsip demokrasi dan hak pilih mereka dalam menentukan pemimpin masa depan. “Saya mewakili Pemerintah Kabupaten Samosir mengucapkan selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati terpilih Vandiko dan Ariston. Kami berharap mereka dapat membawa Kabupaten Samosir menuju kemajuan,” tambahnya.

Kinerja KPU dan Penghargaan atas Proses Demokrasi

Ketua KPU Kabupaten Samosir, Vincentius Sitinjak, menambahkan bahwa penetapan pasangan calon terpilih dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan pada 5 Februari 2025. “Dengan putusan MK tersebut, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih akan dilakukan setelah jadwal dari pemerintah pusat diumumkan,” jelas Vincentius.

Vincentius juga menekankan bahwa Pilkada kali ini menonjolkan kekayaan peradaban Samosir dan semangat kekeluargaan, di mana seluruh proses dapat dijalankan tanpa adanya pelanggaran signifikan. “Setiap perbedaan pandangan telah diselesaikan melalui jalur yang disediakan oleh konstitusi kita,” katanya.

DPRD Samosir Menyambut Proses Demokrasi

Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon, mengungkapkan bahwa Rapat Pleno terbuka KPU menjadi bagian yang harus dilalui dalam proses demokrasi, dan keputusan tersebut sudah sah serta final. “Demokrasi adalah bagian penting dari politik kita dan pegangan bagi masyarakat untuk memilih pemimpin mereka. Semoga Samosir ke depan semakin baik dan bangkit di bawah kepemimpinan Bapak Vandiko dan Bapak Ariston,” ujar Nasip.

Dengan penetapan ini, masyarakat Kabupaten Samosir kini menantikan pelantikan resmi Bupati dan Wakil Bupati terpilih, yang diharapkan dapat membawa perubahan positif serta meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan daerah.(Bernad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *