Terdakwa Dugaan Korupsi Kredit BNI Divonis Bebas

Keterangan : Kuasa Hukum Salim Halim,S.H.,(tengah) .

WaroengBerita.com – Medan | Kasus dugaan korupsi pemberian kredit di Bank BNI Cabang Medan yang melibatkan Tan Andyono, Direktur PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU), dan Fernando HP Munthe, mantan Pegawai Sementara Senior Relationship Manager PT BNI Sentra Kredit Menengah (SKM) Medan, berakhir dengan keputusan mengejutkan. Kedua terdakwa yang sebelumnya dituntut dengan hukuman berat, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan pada sidang yang digelar pada Rabu (26/3/2025) lalu.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Hakim Sulhanuddin menyatakan bahwa tidak ada bukti kuat yang mendukung dakwaan primer dan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga memutuskan untuk membebaskan keduanya. “Menyatakan terdakwa Fernando HP Munthe dan terdakwa Tan Andyono tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer dan subsider JPU,” ujar Sulhanuddin dalam putusannya.

Keputusan ini mengejutkan banyak pihak, mengingat JPU sebelumnya menuntut Tan Andyono dengan hukuman 7,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta, serta ancaman pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp9,5 miliar. Fernando HP Munthe juga sempat menjadi sorotan dalam dakwaan tersebut, namun hakim menilai tidak ada bukti yang cukup untuk menyatakan keterlibatannya dalam kasus ini.

Selama persidangan, keduanya, terutama Tan Andyono, menunjukkan sikap tenang dan sopan yang mendapat perhatian positif dari berbagai pihak. JPU sendiri menyebut bahwa sikap kooperatif dan sopan selama persidangan menjadi hal yang meringankan. “Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama berada dalam persidangan,” kata JPU Putri Marlina Sari dalam tuntutannya.

Pihak kuasa hukum terdakwa, yang dipimpin oleh Salim Halim, SH, bersama rekan-rekannya, menyatakan bahwa mereka akan terus memperjuangkan kebenaran dan keadilan, mengingat klien mereka tidak terbukti bersalah. Dalam nota pembelaan mereka, tim kuasa hukum menegaskan bahwa Tan Andyono hanya menjalankan bisnis sesuai prosedur dan bahwa kegagalan pembayaran kredit bukanlah tindak pidana, melainkan risiko bisnis.

Meskipun divonis bebas, Kejaksaan Negeri Medan masih mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi atas putusan ini. Kasi Pidana Khusus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menunggu salinan putusan sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut. “Kami memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi,” jelas Ali Rizza.

Bagi Tan Andyono dan Fernando HP Munthe, putusan bebas ini menjadi titik terang setelah menjalani proses hukum yang panjang. Meski begitu, mereka dan tim kuasa hukum tetap waspada terhadap kemungkinan adanya langkah hukum lanjutan dari pihak kejaksaan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *