WaroengBerita.com – Medan | Pemerintah Kota Medan (Pemko Medan) kembali mengalokasikan anggaran untuk pembangunan dan rehabilitasi fasilitas aparat penegak hukum. Melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru), sedikitnya Rp19,08 miliar disiapkan untuk tiga proyek rehabilitasi gedung yang akan digunakan oleh institusi kepolisian dan kejaksaan pada Tahun Anggaran 2026.
Tiga paket pekerjaan tersebut telah diumumkan dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) pada 3 Juni 2026. Masing-masing adalah pembangunan atau rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan, rehabilitasi Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Medan, dan rehabilitasi Gedung Polres Belawan. Seluruhnya bersumber dari APBD Kota Medan dan akan dilelang melalui mekanisme tender.
Porsi anggaran terbesar dialokasikan untuk proyek pembangunan atau rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan. Nilai pagu yang disediakan mencapai Rp10,49 miliar dengan volume pekerjaan seluas 1.538 meter persegi. Paket tersebut berada di bawah pengelolaan Dinas Perkimcikataru Kota Medan dan dijadwalkan memasuki tahap pelaksanaan kontrak mulai Mei hingga Desember 2026.
Sementara itu, rehabilitasi Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Medan memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp4,59 miliar dengan luas pekerjaan 674 meter persegi. Proyek ini juga akan dilelang pada April 2026 dan ditargetkan selesai pada akhir tahun yang sama.
Adapun rehabilitasi Gedung Polres Belawan memperoleh pagu sebesar Rp3,99 miliar dengan volume pekerjaan 586 meter persegi. Sama seperti dua proyek lainnya, pekerjaan ini akan menggunakan metode tender dan dibiayai melalui APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2026.
Jika ditotal, ketiga proyek tersebut menelan anggaran mencapai Rp19.082.360.000. Nilai ini menjadikan rehabilitasi fasilitas aparat penegak hukum sebagai salah satu paket konstruksi dengan nilai cukup besar yang dikelola Dinas Perkimcikataru pada tahun mendatang.
Munculnya tiga proyek tersebut menarik perhatian karena seluruhnya diperuntukkan bagi institusi vertikal yang secara administratif berada di bawah pemerintah pusat, yakni Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar kebijakan pengalokasian anggaran daerah untuk pembangunan maupun rehabilitasi aset yang digunakan instansi penegak hukum.
Dokumen SiRUP yang diumumkan Dinas Perkimcikataru tidak menjelaskan secara rinci alasan kebutuhan rehabilitasi, kondisi bangunan eksisting, maupun urgensi pekerjaan yang menjadi dasar penganggaran. Dokumen tersebut hanya memuat volume pekerjaan, nilai pagu, metode pemilihan, serta jadwal pelaksanaan proyek.
Di tengah berbagai kebutuhan pembangunan infrastruktur perkotaan, alokasi anggaran miliaran rupiah untuk fasilitas kepolisian dan kejaksaan berpotensi menjadi perhatian publik. Apalagi seluruh proyek tersebut dibiayai menggunakan APBD Kota Medan yang berasal dari pajak dan retribusi masyarakat.
Wakil Direktur Jangan Mata (Masyarakat Awam Taat Aturan), Hendra Siregar, menilai rencana penganggaran tersebut perlu mendapat penjelasan terbuka dari pemerintah daerah. Menurutnya, kondisi keuangan daerah saat ini seharusnya mempertimbangkan berbagai kebutuhan pelayanan publik yang langsung dirasakan masyarakat.
“Perlu ada penjelasan yang transparan mengenai dasar penganggaran kegiatan tersebut agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” ujarnya, Selasa (9/6/2026).
Sorotan terhadap rencana anggaran tersebut muncul setelah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengingatkan pemerintah daerah untuk mengutamakan kebutuhan masyarakat dan kepentingan daerah sebelum memberikan dukungan anggaran kepada instansi vertikal yang pada prinsipnya telah memperoleh pembiayaan melalui APBN.
Dalam pernyataannya, Senin (11/5/2026) lalu, Ketua KPK Setyo Budiyanto juga mengingatkan pemerintah daerah agar berhati-hati dalam mengalokasikan hibah atau bentuk dukungan anggaran kepada instansi vertikal guna menghindari potensi konflik kepentingan serta memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan efektif dan tepat sasaran.
Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat informasi resmi yang menyatakan bahwa rencana kegiatan tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Status penganggaran, apakah merupakan hibah atau bentuk belanja lainnya, juga masih memerlukan penjelasan dari pihak terkait.
Untuk itu, konfirmasi dari Pemerintah Kota Medan, khususnya Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, diperlukan guna memberikan kejelasan kepada publik mengenai dasar hukum, urgensi, serta mekanisme penganggaran kegiatan tersebut.(Red)












