WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan menangkap seorang pelaku yang dikenal dengan inisial AAF alias Dedek (23), warga Balai Desa, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara. Penangkapan dilakukan di halaman parkir Wisma Sunshine, Kelurahan Bina Raga, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, pada Selasa (22/4/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala SIK, melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim I Unit Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Kanit Idik I Ipda Rahmadhan Hilal, SE, langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Setelah memastikan target berada di lokasi, tim langsung bergerak dan berhasil menangkap Dedek di parkiran Wisma Sunshine,” ujar Kompol Syafrudin.
Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, yakni 4 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi sabu-sabu siap edar seberat 1,45 gram, 1 bungkus plastik klip kosong ukuran sedang, dan 1 unit sepeda motor merk Scoopy warna hijau tanpa plat nomor polisi. Menurut pengakuan Dedek, narkotika tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial Dani (UTE), warga Kecamatan Rantau Utara.
“Pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama Dani,” jelas Kasi Humas.
Setelah menerima informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan, namun hingga kini Dani belum berhasil ditemukan di sekitar kediamannya. Dedek bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini dan berupaya mencari keberadaan Dani sebagai pemasok sabu-sabu tersebut.(AS)












