Kabid Parkir Dishub Medan, Nikmal Lubis : Tidak Keluarkan Ijin Trotoar Dijadikan Lahan Parkir Oleh CIMB Niaga

Keterangan : Trotoar yang dijadikan lahan parkir oleh pengelola parkir CIMB Niaga di Jalan Listrik, Kota Medan, Sumatera Utara.(Dok : Barto)

WaroengBerita.com – Medan | Trotoar sepanjang kurang lebih 40 meter yang dijadikan lahan parkir oleh pengelola parkir CIMB Niaga Medan Icon di Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Sumatera Utara mendapat sorotan.

Mengubah trotoar menjadi lahan parkir seperti yang dilakukan pengelola parkir Gedung CIMB Niaga Medan icon merupakan pelanggaran terhadap Perda Kota Medan No. 9 tahun 2009 tentang larangan mendirikan bangunan liar di atas saluran drainase, bahu jalan, trotoar, tanggul sungai dan garis sempadan sungai, serta larangan menutup saluran drainase secara terus menerus. Peraturan ini bertujuan untuk menjaga fungsi infrastruktur kota dan mencegah banjir. 

Penelusuran media, menurut keterangan narasumber menyebutkan bahwa setiap hari puluhan kenderaan roda empat parkir di lahan tersebut.

“Karena memang khusus untuk mobil saja bang, yang pakai tenda itu, parkirnya Rp 50 ribu/hari, kalau kereta lain lagi tempatnya, bang,” ujarnya pada awak media, Selasa (27/5/2025).

Dirinya juga menjelaskan bahwa pihak CIMB Niaga bisa meraup keuntungan dari uang parkir mobil sebesar Rp 500 ribuan/hari.

Ketika dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Parkir (Kabid Parkir) Dinas Perhubungan Kota Medan, Nikmal Fauzi Lubis menyampaikan pihaknya tidak pernah memberikan izin parkir kepada CIMB Niaga.

Selain itu, Nikmal meminta untuk menelusuri ke Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, jikalau ada izin parkir dari mereka (Bapenda, red).

“Pertama bang, kita tidak ada mengeluarkan izin karena kita parkir di tepi jalan umum, kedua,kalaupun memang ada izinnya, coba abang konfirmasi ke mereka (CIMB Niaga Medan Icon, red), apakah itu izin dari pajak parkir,” jelasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *