WaroengBerita.com – Labuhanbatu |Tim Unit Reskrim Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Panai Hilir, Kamis (12/6/2025). Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial WAP alias Wiwin (29), warga Dusun III Desa Sei Tawar, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan maraknya peredaran narkoba di lingkungan mereka. Menanggapi informasi tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Panai Hilir, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Andi Fahri Hasibuan, S.H., langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah sekitar satu jam melakukan pengintaian, tim berhasil menyergap pelaku di areal perkebunan sawit milik warga pada pukul 18.00 WIB, saat pelaku sedang menunggu pelanggannya. Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, SIK, melalui Kasubsi PID M Sie Humas, Iptu Arwin, SH, mengungkapkan bahwa pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.
“Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang terdiri dari 11 bungkus plastik klip kecil dan satu plastik klip besar berisi sabu seberat 2,51 gram, sebuah dompet kecil warna krem, rokok merk Sampoerna, handphone Infinix warna biru metalik, serta uang tunai sebesar Rp. 86.000,” ujar Iptu Arwin.
Pelaku mengakui bahwa barang-barang tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang warga Desa Sei Lumut. Meskipun demikian, saat dilakukan pengembangan, pihak kepolisian belum berhasil menemukan rekan pelaku yang dimaksud.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Panai Hilir dan kasus ini telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk terus bekerjasama dalam memberantas peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan sehat.(AS)












