IRT Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba, Diringkus Polres Binjai

Keterangan : Pelaku , IRT terlibat dalam peredaran narkoba.(Ist)

WaroengBerita.com – Binjai | Satres Narkoba Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi dan menangkap seorang ibu rumah tangga yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Tersangka EC (43), yang sehari-harinya merupakan ibu rumah tangga, ditangkap di Desa Emplasmen, Desa Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat pada Selasa (17/6/2025) pukul 10.00 WIB.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH, dari seorang tokoh masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba di desa tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit-1 IPDA Alex Parasibu, SH, bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan menemukan seorang perempuan yang sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan, yaitu seorang perempuan dengan tato di tangan kiri.

Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka dan menemukan barang bukti berupa 8 butir pil ekstasi yang dibungkus dengan plastik klip transparan, dengan berat bruto 2,72 gram, serta satu tas hitam. Tersangka EC mengaku bahwa narkoba tersebut rencananya akan dijual di Desa Kwala Mencirim.

Kasat Narkoba Polres Binjai menjelaskan bahwa tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Binjai dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara antara 4 hingga 20 tahun.

Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menegaskan bahwa Polres Binjai akan terus memerangi peredaran narkoba dan meminta dukungan masyarakat dalam pemberantasan narkoba. “Kami akan sikat habis para bandar narkoba yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.(Alf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *