IRT Korban Penganiayaan Minta Kepastian Hukum, Pasalnya Terduga Pelaku Masih Bebas

Keterangan : IRT korban penganiayaan ES (kanan) saat didampingi kuasa hukum Daniel Sihotang,SH (kiri) di halaman Mapolsek Deli Tua, Sumatera Utara, pada Sabtu (21/6/2025). (Dok : Erwin Simanjuntak)

WaroengBerita.com – Medan |Kasus dugaan penganiayaan yang dialami oleh seorang ibu rumah tangga inisial ES pada 7 Mei 2025 kini kembali disorot. Pasalnya ES, didampingi kuasa hukumnya Daniel S. Sihotang, SH dan Farasian Marbun, SH, mendatangi Polsek Deli Tua untuk menindaklanjuti laporan yang telah dilayangkan sejak sebulan lalu.

Dalam pertemuan tersebut, mereka mengungkapkan kekhawatiran atas lambatnya penanganan perkara.

ES baru mengetahui bahwa penyidik pembantu yang menangani kasusnya, Aiptu RH Siagian, hingga kini belum mengambil Visum Et Repertum (VER) dari RS Bhayangkara sebagai salah satu alat bukti penting. Selain itu, ES juga kembali dimintai keterangan terkait identitas terduga pelaku penganiayaan.

Pihak kepolisian melalui penyidik Aiptu RH Siagian telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor: B/342/VI/RRS.1.6./2025/Reskrim tertanggal 21 Juni 2025, yang ditandatangani Kapolsek Deli Tua atas nama Kompol PS Simbolon, SH. Dalam keterangannya, penyidik juga menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa saksi bernama SC.

Namun, kuasa hukum korban menyampaikan kekecewaannya terhadap lambannya proses hukum. “Kami merasa heran, kenapa klien kami yang notabene korban justru dipaksa untuk berdamai, sementara pelaku belum menunjukkan itikad baik. Ini jelas tidak adil,” ujar Daniel saat ditemui wartawan di halaman Mapolsek Deli Tua, Sabtu (21/6/2025).

Daniel juga menyebut, meski laporan sudah dibuat sejak 7 Mei dan bukti serta saksi telah diserahkan, namun hingga kini polisi belum juga mengamankan terduga pelaku.

Ia bahkan menyinggung adanya laporan balik dari pihak terduga pelaku yang dilayangkan sehari setelah laporan kliennya, yaitu pada 8 Mei 2025 di Polrestabes Medan.

“Ini semakin aneh. Klien kami sudah lebih dulu melapor dengan bukti-bukti yang lengkap. TKP jelas di Jalan Luku II, tepat di samping Kantor Lurah Kwala Bekala, dengan laporan resmi bernomor LP/B/245/V/2025/SPKT/POLSEK DELI TUA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT. Tapi kenapa sampai sekarang pelaku masih berkeliaran bebas,” tegas Daniel.

Pihak kuasa hukum berharap agar Kapolsek Deli Tua, Kompol PS Simbolon, memberi perhatian khusus terhadap laporan kliennya dan memastikan penegakan hukum berjalan adil dan profesional.(ES)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *