Redistribusi Warga Binaan: Langkah Terus Menerus Lindungi Sistem Pemasyarakatan

Keterangan : Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Pol (Purn) Agus Andrianto.(Ist)

WaroengBerita.com – Medan | Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah melaksanakan serangkaian redistribusi atau pemindahan warga binaan ke beberapa wilayah dengan tujuan memperkuat sistem pemasyarakatan. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengungkapkan bahwa hampir 1.000 warga binaan telah dipindahkan ke Lapas Super Maximum dan Maximum Security di Nusakambangan, sebagai upaya memberantas peredaran narkoba di Lapas dan Rutan.

Menurut Agus, pemindahan ini merupakan langkah penting dalam mengurangi tingkat kejahatan dan melindungi sistem pemasyarakatan. “Zero narkoba adalah harga mati,” tegasnya. Pemindahan ini tidak hanya tentang memindahkan warga binaan fisik ke tempat yang lebih aman, tetapi juga tentang menyelamatkan mereka dari perilaku melanggar hukum yang dapat merusak sistem serta diri mereka sendiri.

Agus menjelaskan bahwa pemindahan warga binaan ini sudah melalui penyidikan dan asesmen yang ketat. Terbaru, pada 15 Juni 2025, sebanyak 98 warga binaan berisiko tinggi dari Jakarta dan Jawa Barat dipindahkan ke Nusakambangan. Ia menekankan pentingnya pembinaan di Lapas yang lebih tepat agar warga binaan bisa memperbaiki sikap dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Selain itu, redistribusi ini juga merupakan upaya untuk mengatasi masalah overcrowding yang terjadi di banyak Lapas dan Rutan. Di beberapa tempat, seperti Lapas Bagansiapi-siapi, terjadi overcrowding hingga 1000 persen. Untuk mengurangi beban ini, pemerintah juga memberikan hak bersyarat seperti remisi dan pembebasan bersyarat, serta mendukung penerapan pidana non-penjara berdasarkan UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menteri Agus juga menekankan pentingnya rehabilitasi bagi pecandu narkoba sebagai alternatif penahanan, guna mengurangi beban lapas. Selain itu, penerapan Restorative Justice (RJ) pada kasus ringan diharapkan dapat membantu mengurangi angka hunian lapas tanpa merusak rasa keadilan masyarakat.

Dengan berbagai langkah ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berkomitmen untuk menjaga sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan efektif, serta menciptakan kondisi yang lebih baik bagi warga binaan dan masyarakat.(RM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *