WaroengBerita.com – Lubuk Pakam | Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di Kantor Unit Pelayanan Terpadu Samsat Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Beberapa masyarakat mengungkapkan bahwa mereka dimintai uang administrasi sebesar Rp 50.000 oleh oknum petugas dengan dalih “uang rekomendasi” saat mengurus berkas kendaraan bermotor, terutama di ruang order plat Samsat Lubuk Pakam.
Modus pungli ini diduga sudah berlangsung lama dan semakin meresahkan masyarakat, terutama mereka yang tidak memahami dasar pemungutan uang tersebut. Udin (nama samaran), yang sedang mengurus mutasi kendaraan roda dua dari wilayah Kabupaten Deli Serdang ke Kotamadya Serdang Bedagai, mengaku dimintai uang sebesar Rp 50.000 tanpa penjelasan lebih lanjut dan tanpa adanya kwitansi.
“Saya diminta uang sebesar Rp 50.000, katanya buat uang rekomendasi. Memang saya tidak tanya itu uang rekomendasi itu apa? Terus tidak ada kwitansinya lagi,” ujar Udin, yang meminta identitasnya disamarkan, saat diwawancarai di kantor UPT Samsat Lubuk Pakam, Senin (23/6/2025).
Kasus serupa juga dialami oleh Isal (nama samaran), yang diminta uang sebesar Rp 50.000 saat hendak mengambil plat kendaraan roda dua miliknya. “Saya pas diminta ya, saya kasih saja, malas nanyanya dan nggak berani pula saya tanya,” ucap Isal.
Terkait hal ini, Kasubnit II Regident Satlantas Polresta Deli Serdang, Ipda Nuramin, saat dikonfirmasi pada Jumat (4/7/2025), menjelaskan bahwa apabila mengangkat berkas memang ada biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Namun, ia menegaskan akan segera melakukan konfirmasi dan koordinasi dengan Kasat untuk memastikan kebenaran praktik tersebut.
“Saya akan konfirmasi dan koordinasi dulu dengan pak Kasat, karena apapun ceritanya anggota kadang tidak sepenuhnya bisa dipercaya, sehingga perlu diawasi,” ujar Ipda Nuramin.
Meskipun dugaan pungli modus “uang rekomendasi” sebesar Rp 50.000 sudah dikeluhkan masyarakat melalui akun media sosial UPT Samsat Lubuk Pakam setahun lalu, praktik ini masih berlangsung hingga saat ini. Masyarakat berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk memberantas praktik pungli yang semakin merugikan masyarakat hanya dinikmati oleh petugas korup di lingkup UPT Samsat Lubuk Pakam .(*)












