WaroengBerita.com – Humbahas |Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dolok Sanggul, dr. Tiar Lusiana Sihombing, menjadi sorotan publik usai namanya disebut sebagai salah satu penyelenggara negara yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024.
Sebelumnya, Kepala BKPSDM Humbahas, Eliapzan Sihotang menjelaskan bahwa pejabat yang belum pernah lapor LHKPN wajib mengisi formulir e-Filling LHKPN sebagai dasar penetapan wajib lapor LHKPN.
Eliapzan juga menjelaskan untuk mendapatkan user dan password , dimana sampai tanggal 31 Desember 2024, dr Tiar Lusiana Sihombing belum mengisi formulir dimaksud.
Dirinya pun menegaskan lemahnya penindakan oleh atasan langsung dan minimnya sanksi nyata membuat pelaporan tidak ditanggapi dengan serius.
Saat dikonfirmasi, dr. Tiar Lusiana Sihombing menjelaskan bahwa dirinya belum terdaftar sebagai wajib lapor LHKPN karena terlambat mengisi formulir e-filing yang merupakan syarat untuk mendapatkan akun (user dan password) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pada saat itu saya sedang menemani suami menjalani pengobatan, sehingga saya tidak sempat menyampaikan formulir e-filing tepat waktu,” ujarnya kepada media, Kamis (3/7/2025).
Meski demikian, dr. Tiar menegaskan bahwa dirinya akan mengisi LHKPN begitu mendapatkan akun dan sudah terdaftar secara resmi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa kewajiban melaporkan harta kekayaan menjadi bagian penting dalam menjaga transparansi dan integritas para pejabat publik.
KPK juga menuturkan mewajibkan seluruh penyelenggara negara, termasuk pejabat struktural di rumah sakit milik pemerintah, untuk melaporkan harta kekayaannya setiap tahun.(BS)












