WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Tim Unit Reskrim Polsek Panai Hilir, Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir. Seorang pelaku bernama ID alias Iwan Upah (43), warga Lingkungan III Makwana, diringkus pada Jumat (4/7/2025) pukul 17.00 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan pasca laporan korban berinisial DT (44), pemilik ruko yang dibobol. Dalam laporannya, DT mengaku kehilangan 5 lusin celana berbagai merek dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp12 juta.
“Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif dan pemeriksaan sejumlah saksi,” ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, SIK, melalui Kasubsi PIDM Sie Humas, Iptu Arwin, SH, didampingi Kapolsek Panai Hilir, Minggu (6/7/2025).
Peristiwa pembobolan terjadi pada Rabu malam, 26 Juni 2025. Korban mendapat kabar dari saksi sekitar pukul 23.30 WIB bahwa rukonya dalam kondisi terbuka. Saat dicek, ditemukan batu di dekat pintu depan yang diduga digunakan untuk merusak gembok, dan sejumlah barang dagangan sudah raib.
Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Panai Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Andi Fahri Hasibuan, SH, segera melakukan penyelidikan. Hasilnya mengarah pada ID alias Iwan Upah, yang berhasil diamankan saat berada di sebuah warung ponsel di Jalan Makwana.
“Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan ada satu rekannya berinisial R yang masih dalam pengejaran. Polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa celana panjang berbagai merek dan batu yang digunakan untuk membobol ruko,” tambah Arwin.
Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Penyelidikan lanjutan akan terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku lainnya dalam kasus ini.(AS)












