WaroengBerita.com – Medan | Persidangan sengketa informasi publik kembali digelar di Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara antara Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) hadir sebagai pemohon menggugat SMP Negeri 30 Medan atas tidak diberikannya dokumen formulir K7 yang diminta melalui surat permohonan informasi, pada Selasa (22/7/2025).
Sidang berlangsung di Kantor KI Sumut, Jalan Alfalah No. 22, Medan, dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Komisioner Muhammad Syafii Sitorus, didampingi anggota majelis Cut Alma Nuraflah dan Abdul Harris Nasution.
Dalam pembukaan sidang, Syafii meminta Kepala SMPN 30 Medan, Samiun Alim, selaku termohon, menjelaskan alasan tidak merespons permintaan informasi dari PKN.
Syafii juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap kewajiban badan publik dalam memberikan akses informasi sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Anggota Majelis, Cut Alma, menyatakan kekecewaannya karena pihak SMPN 30 Medan tidak menghadiri sidang awal yang telah dijadwalkan pekan lalu. “Sebetulnya ini adalah sidang kedua, tetapi karena termohon tidak hadir sebelumnya, maka hari ini kita anggap sebagai sidang pertama,” ujarnya.
Cut Alma juga menegaskan bahwa meski pihak sekolah menerima beberapa surat dari pengirim berbeda dengan substansi yang sama, tetap menjadi kewajiban badan publik untuk menjawabnya.
“Isi surat serupa bukan alasan untuk mengabaikan permintaan informasi. Badan publik wajib merespons setiap permintaan yang masuk,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Samiun Alim menyatakan bahwa pihaknya telah menempel dokumen formulir K7 di mading sekolah dan merasa surat-surat yang diterima seperti “cek ombak”.
“Kalau semua surat kami tanggapi, nanti tidak bisa dibedakan mana yang serius. Tapi kalau memang harus ditanggapi semua, maka akan kami tanggapi,” ujarnya.
Majelis Komisioner juga menyarankan agar penyelesaian sengketa dapat dilakukan di luar persidangan melalui jalur mediasi, yang kemudian disepakati oleh kedua belah pihak.
Di luar sidang, ketika diwawancara, perwakilan PKN Pusat yang didampingi Rosinta Sihotang, Marius Giawa menegaskan pentingnya keterbukaan dari semua badan publik, khususnya lembaga pendidikan yang menggunakan dana negara.
Dirinya mengingatkan agar badan publik tidak lagi berdalih dengan alasan pemeriksaan BPK, dokumen negara, atau inspektorat untuk menutupi akses informasi publik.
“Setiap badan publik wajib transparan. Jangan menutup-nutupi informasi yang seharusnya terbuka untuk publik,” tegas penerima kuasa dari Ketua Umum PKN itu.
Terpisah, Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, SH,MH berharap agar Kepala Sekolah SMAN 30 bersedia memberikan seluruh dokumen yang diminta oleh masyarakat melalui PKN, seperti Rencana Penggunaan dan Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS, laporan perjalanan dinas, serta data aset sekolah.
“Informasi tersebut merupakan bagian dari informasi publik yang terbuka dan seharusnya dapat diakses oleh seluruh masyarakat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya melalui pesan aplikasi WA, Rabu (23/7/2025).(*)












