WaroengBerita.com – Tebing Tinggi | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) STRATEGI Tebing Tinggi melakukan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebing Tinggi yang diwakili oleh Kasi Intel, Sai Sintong Purba SH, MH, Senin (28/7/2025). Dalam pertemuan tersebut, LSM STRATEGI mendesak agar Kejaksaan menindaklanjuti laporan dugaan korupsi di Dinas Perdagangan dan UKM ke tingkat penyidikan.
Sai Sintong menjelaskan, laporan pengaduan tersebut masih dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata dan pulbaket). “Kami telah memanggil sejumlah pejabat dari Dinas Perdagangan dan UKM, termasuk Kepala Dinas dan Kepala UPTD Pasar,” ujarnya. Namun, proses pemeriksaan sempat terhambat karena ketidakhadiran beberapa pihak yang dipanggil, termasuk pengelola parkir khusus serta belum lengkapnya dokumen kontrak kerja.
Ia menambahkan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan mengekspose hasil penanganan awal kasus ini kepada Kasi Pidsus Kejari Tebing Tinggi untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
Ketua LSM STRATEGI, Ridwan Siahaan, menyampaikan bahwa audiensi ini bertujuan menjalin kemitraan sekaligus mempertanyakan tindak lanjut laporan yang telah disampaikan sejak April 2025 lalu. Menurutnya, sejumlah dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Dinas Perdagangan dapat terungkap bila laporan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Ridwan mengungkapkan adanya indikasi kerugian negara dari restribusi pasar dan parkir khusus yang tidak disetorkan selama dua tahun berturut-turut. “Laporan keuangan Pemko Tebing Tinggi menunjukkan ketidaksesuaian, termasuk target penerimaan restribusi pasar yang tidak tercapai,” jelasnya.
Tak hanya itu, Ridwan juga menyoroti penggunaan Dana DAK Non Fisik selama tiga tahun terakhir yang diduga dimark-up, serta kutipan dari fasilitas kamar mandi yang tidak jelas alokasi penggunaannya.
“Kami minta Kejaksaan lebih serius dan profesional. Jangan sampai lambannya penanganan ini menimbulkan asumsi negatif terhadap Kejaksaan,” tegas Ridwan, yang juga menjabat sebagai Ketua KBPP Polri Resor Tebing Tinggi.
Laporan awal LSM STRATEGI tertuang dalam surat No. 115/LP-DPK/LSM STRATEGI/TT/IV/2025, disusul dengan surat pengaduan ketiga yang dilayangkan pada 7 Juli 2025, mencakup temuan tambahan terkait kegiatan Bazar UMKM City Ekpo di Padang dan Medan.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas Kejaksaan dalam mengusut tuntas dugaan praktik korupsi yang mencoreng kredibilitas pelayanan publik di daerah.(RM)












