WaroengBerita.com – Medan | Pengungkapan kasus rumah penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Jalan Sriwijaya, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, menuai perhatian publik. Ketua Generasi Emas Nusantara (GENU) Sumatera Utara, Toni Syahputra, memberikan apresiasi kepada Ditreskrimum Polda Sumut atas langkah cepat dalam membongkar jaringan tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat Ditreskrimum Polda Sumut. Ini bentuk nyata dari respons terhadap laporan masyarakat. Kami dari GENU Sumut siap mengawal proses hukumnya agar tidak ada lagi korban perdagangan manusia,” ujar Toni kepada wartawan, Selasa (29/7/2025).
Penggerebekan tersebut dilakukan setelah laporan warga diterima Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut pada 14 Juli 2025. Penyelidikan dilanjutkan hingga dilakukan penggerebekan pada 17 Juli 2025 pukul 07.30 WIB.
Seorang wanita berinisial RZ (55) ditangkap karena diduga sebagai agen perekrut calon PMI ilegal. Lima orang korban yang hendak dikirim ke Malaysia secara ilegal berhasil diselamatkan. Mereka adalah SR (20) dari Pematang Bandar, OLH (26) dan LMS (25) dari Tapanuli Utara, NAS (25) dari Percut Sei Tuan, serta DLS (42) dari Pematangsiantar.
Kelima korban dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga, cleaning service, dan admin kantor, dengan iming-iming gaji RM 1.600–1.700 atau sekitar Rp6,1–6,5 juta per bulan.
Toni juga meminta perhatian dari Kapolda Sumatera Utara agar kasus ini tidak hanya berhenti di tingkat agen. Ia menekankan pentingnya penelusuran menyeluruh terhadap dalang utama jaringan pengiriman PMI ilegal ini.
“Jangan berhenti pada penangkapan agen saja. Harus diusut tuntas siapa aktor utama di balik jaringan ini. Kami akan terus kawal hingga tuntas,” tegasnya.(*)












