WaroengBerita.com – Tebing Tinggi | Perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia menjadi momen penuh arti bagi ribuan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebing Tinggi. Pada upacara penyerahan Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD), sebanyak 1.056 orang menerima pengurangan masa pidana, dengan 21 di antaranya langsung menghirup udara bebas, Minggu (17/8/2025).
Upacara berlangsung khidmat di halaman Lapas dengan Walikota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih, bertindak sebagai Inspektur Upacara. Freddy R. Siregar dipercaya sebagai Perwira Upacara, sementara Sardi P. Hutabarat memimpin formasi sebagai Komandan Upacara.
Dalam amanatnya, Walikota membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Disebutkan bahwa pemberian remisi adalah bentuk apresiasi negara kepada narapidana dan anak binaan yang menunjukkan kedisiplinan, menaati aturan, serta aktif mengikuti pembinaan. “Remisi bukanlah hadiah instan, melainkan hasil usaha dan komitmen memperbaiki diri. Semoga momentum kemerdekaan ini memberi semangat baru untuk menata masa depan,” ujar Walikota.
Adapun rincian remisi tahun ini, 1.014 warga binaan memperoleh Remisi Umum I dan 42 orang menerima Remisi Umum II. Dari jumlah itu, 124 orang mendapat remisi 1 bulan, 229 orang 2 bulan, 419 orang 3 bulan, 240 orang 4 bulan, 42 orang 5 bulan, dan 2 orang menerima potongan maksimal 6 bulan.
Kepala Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi, Dede Mulyadi, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung kelancaran kegiatan tersebut. Ia menegaskan, remisi adalah sarana penting untuk memotivasi warga binaan agar terus berperilaku baik serta konsisten dalam mengikuti program pembinaan.
Pemberian remisi di momen kemerdekaan ini tidak hanya meringankan masa hukuman, tetapi juga menjadi simbol harapan baru bagi para penerimanya untuk bangkit, berbenah, dan siap kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat.(RM)












