Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Tebing Tinggi, 63 Paket Disita

Pengedar 63 Paket Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi

WaroengBerita.com – Tebing Tinggi|Polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebing Tinggi berhasil membekuk seorang pria berinisial MI alias Iqbal (37), warga asal Jambi, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung di Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Rabu (10/9/2025) sore.

Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Iptu Jimmy R. Sitorus, S.H., menjelaskan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seorang pria yang diduga kerap memperjualbelikan sabu di wilayah tersebut. “Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 63 paket sabu dengan berat total 52,39 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya,” ujarnya, Sabtu (20/9/2025).

Barang bukti yang disita antara lain sebuah kotak kecil berwarna putih, dompet, dua pipet runcing berbentuk sekop, telepon genggam, plastik klip kosong, dan uang tunai Rp450 ribu. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang haram itu adalah miliknya.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan pelaku. “Kami tegaskan, Polres Tebing Tinggi akan bertindak tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum kami,” tegas Iptu Jimmy.

Pelaku kini ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi dan dijerat dengan pasal terkait peredaran narkotika.(RM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *