WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan seorang pria berinisial MA (20) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Terduga pelaku kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Unit PPA Satreskrim Polres Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya SIK melalui Kasat Reskrim AKP M. Jihad Fajar Balman, SIK didampingi Kasi Humas AKP Aswin Irwan SH menjelaskan, penanganan perkara bermula dari laporan polisi yang diterima pada Senin (3/8/2026). Setelah menerima laporan, personel Unit PPA yang dipimpin Kanit PPA Ipda R.D. Naibaho SH segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah musala di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan. Polisi menduga pelaku lebih dahulu membujuk teman-teman korban meninggalkan lokasi dengan memberikan sejumlah uang sehingga korban berada seorang diri.
Dalam kondisi tersebut, terduga pelaku diduga mengajak korban masuk ke dalam musala dan melakukan perbuatan cabul. Setelah kejadian, korban pulang ke rumah dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya.
Menerima informasi tersebut, keluarga korban segera berkoordinasi dengan perangkat desa dan melaporkan kejadian ke pihak kepolisian. Bersama perangkat desa serta instansi terkait, Polsek Kualuh Hulu kemudian melakukan langkah cepat hingga terduga pelaku berhasil diamankan dan diserahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim AKP M. Jihad Fajar Balman menegaskan penyidik masih terus mendalami perkara dengan mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan dari para saksi guna mengungkap secara utuh kronologi kejadian.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan SH menegaskan komitmen institusinya dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap anak sebagai korban tindak pidana serta menangani setiap perkara yang melibatkan perempuan dan anak secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Polres Labuhanbatu berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak serta menangani setiap laporan tindak pidana yang melibatkan perempuan dan anak secara profesional. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan kekerasan maupun pelecehan terhadap anak sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” tegas AKP Aswin Irwan.
Polres Labuhanbatu juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan segera melapor kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan maupun pelecehan seksual terhadap anak, sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat demi melindungi hak-hak korban.(AS)












