WaroengBerita.com – Sergai | Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) akhirnya memenangkan upaya hukum banding terhadap kasus pembunuhan dan pelecehan seksual yang menimpa seorang siswi SMP berinisial AS (12), warga Desa Lubuk Saban, Kecamatan Pantai Cermin. Terdakwa Herli Fadli Nasution alias Nanang (29) kini dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Medan (PT Medan).
Putusan ini tercantum dalam amar putusan PT Medan Nomor 1832/PID/2025/PT MDN, yang dibacakan pada Selasa (26/8/2025). Majelis hakim tingkat banding memutuskan mengubah putusan sebelumnya dari hukuman seumur hidup menjadi hukuman mati, sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sergai.
Vonis Lebih Berat Usai Banding
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah pada 8 Juli 2025 hanya menjatuhkan vonis seumur hidup. Keputusan tersebut tidak sesuai dengan tuntutan JPU yang meminta hukuman mati, sehingga Kejari Sergai langsung mengajukan banding.
“Benar, jaksa mengajukan banding karena sejak awal tuntutan kami adalah pidana mati,” jelas Kasi Intelijen Kejari Sergai, Hasan Afif M, Jumat (3/10/2025).
Majelis hakim PT Medan kemudian mengabulkan permohonan banding JPU. Dalam amar putusannya, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sekaligus memaksa anak di bawah umur melakukan persetubuhan.
Barang Bukti dan Penahanan
Selain menjatuhkan hukuman mati, majelis hakim juga menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan. Sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini, seperti pakaian korban, tas, sepatu, kain, tali plastik, karung goni, hingga batang bambu, diputuskan untuk dimusnahkan. Sementara itu, satu unit sepeda motor dikembalikan kepada pemilik sah, sedangkan satu unit lainnya dirampas untuk negara.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula ketika korban dilaporkan hilang oleh keluarganya pada Rabu (11/12/2024). Setelah dua hari pencarian intensif, pada Jumat sore (13/12/2024), jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, terbungkus karung di kebun sawit dekat rumahnya. Penemuan itu sontak memicu kepanikan dan kemarahan warga setempat.
Polsek Pantai Cermin bersama tim INAFIS Polres Sergai langsung melakukan olah TKP. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengungkap identitas pelaku yang tak lain adalah Herli Fadli Nasution alias Nanang.
Penegasan Hukum
Dengan putusan terbaru ini, Kejari Sergai memastikan bahwa keadilan bagi korban dan keluarganya dapat ditegakkan. Hukuman mati yang dijatuhkan kepada terdakwa sekaligus menjadi bentuk ketegasan hukum terhadap kasus kejahatan berat, khususnya yang menyangkut anak dan tindak kekerasan seksual.(RM)












