WaroengBerita.com – Langkat |Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat menggelar rapat paripurna penetapan pokok-pokok pikiran (pokir) hasil reses masa sidang ketiga tahun kesatu Tahun Anggaran 2025, Senin (13/10/2025). Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD Langkat dan dipimpin oleh Ketua DPRD Sribana Perangin Angin, dengan dihadiri Wakil Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti serta para anggota dewan.
Sidang yang semula berlangsung tertib sempat memanas ketika anggota DPRD Mattew Dimas Bastanta menyampaikan interupsi sebelum penetapan pokir disahkan. Mattew menyoroti ketidakhadiran sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dianggap mencerminkan kurangnya komitmen terhadap aspirasi masyarakat.
“Pokir ini adalah suara rakyat yang wajib didengar langsung oleh para Kepala OPD. Sangat disayangkan bila mereka tidak hadir dalam forum penting ini,” tegas Mattew. Ia bahkan mengusulkan agar penetapan pokir ditunda hingga seluruh kepala OPD dapat hadir.
Dewan Tekankan Pemerataan Aspirasi dan Evaluasi OPD
Dalam kesempatan yang sama, anggota DPRD H. Rahmanuddin Rangkuti menegaskan pentingnya pemerataan hasil reses antaranggota dewan agar tidak terjadi ketimpangan dalam penyaluran aspirasi masyarakat.
“Saya berharap seluruh anggota DPRD memiliki kesempatan yang sama dalam penyusunan pokir, agar kepentingan masyarakat dapat diakomodasi secara adil,” ujarnya.
Sementara itu, anggota DPRD Rahmad Rinaldi berpendapat bahwa rapat paripurna tetap perlu dilanjutkan sesuai agenda, namun dengan catatan agar Komisi DPRD mengevaluasi OPD yang tidak hadir. Langkah ini, katanya, harus menjadi bagian dari upaya pembenahan kinerja birokrasi ke depan.
Ketua DPRD Minta Evaluasi dan Turun Langsung ke Lapangan
Menanggapi interupsi dan saran dari para anggota, Ketua DPRD Sribana Perangin Angin meminta Wakil Bupati Langkat untuk melakukan evaluasi terhadap Kepala OPD yang tidak menghadiri rapat penting tersebut. Ia menegaskan bahwa kehadiran pejabat OPD merupakan bentuk tanggung jawab moral dalam menindaklanjuti aspirasi rakyat.
“Jangan hanya menunggu laporan di meja kerja. Turunlah langsung ke lapangan, lihat bagaimana kondisi masyarakat kita sebenarnya,” tegas Sribana.
Ia juga menambahkan bahwa keberadaan Kepala OPD di forum resmi DPRD sangat penting agar komunikasi antara legislatif dan eksekutif berjalan efektif, terutama dalam merespons hasil reses yang menjadi dasar perencanaan pembangunan daerah.
Penetapan Pokir 2025 Disahkan
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan pembacaan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Langkat Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penetapan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2025.
Meski diwarnai kritik dan masukan, penetapan pokir ini diharapkan menjadi dasar yang kuat dalam menyusun kebijakan pembangunan yang berpihak kepada masyarakat serta memperkuat sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah.(Barto)












