WaroengBerita.com – Medan | Fakta persidangan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara yang terungkap di Pengadilan Negeri Medan hingga kini dinilai belum ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu, terungkap adanya aliran dana dari kontraktor PT Dalihan Natolu Group (DNG) kepada sejumlah pihak, termasuk pejabat dan pihak swasta.
Rahmad Parulian adalah salah satu nama yang disebut dalam persidangan kasus korupsi mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, yang diduga menerima aliran dana sebesar Rp250 juta saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I Medan.
Namun hingga saat ini, belum terlihat adanya proses hukum lanjutan terhadap yang bersangkutan. Bahkan, Rahmad Parulian diketahui masih aktif dan kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kasatker PJN Wilayah IV Sumatera Utara.
Di sisi lain, dugaan penyimpangan kembali mencuat dalam proses tender E-Katalog Mini Kompetisi untuk paket pekerjaan preservasi jalan dan jembatan ruas Lawe Pakam–Batas Kutabuluh–Batas Kota Sidikalang–Batas Kota Kabanjahe yang berada di bawah PPK 4.2.
Dalam proses tersebut, PT MIS sempat ditetapkan sebagai pemenang.
Namun penetapan itu kemudian dibatalkan secara sepihak oleh PPK Bangun Situmorang, yang diduga atas perintah Rahmad Parulian. Alasan pembatalan disebut karena adanya “sistem error”, namun hingga kini tidak disertai bukti konkret terkait gangguan tersebut.
Menariknya, penjelasan terkait pembatalan justru disampaikan oleh Rahmad Parulian, meskipun yang bersangkutan disebut sedang tidak aktif karena masa libur Lebaran saat proses berlangsung. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya intervensi dalam proses tender.
Selain itu, muncul indikasi bahwa pemenang proyek telah diarahkan sejak awal atau yang kerap disebut sebagai “pengantin paket”. Dugaan lain juga mengarah pada penggunaan cara-cara tidak sehat, termasuk intervensi melalui aparat penegak hukum terhadap pihak perusahaan tertentu.
Ketika dikonfirmasi, Pelaksana Tugas (Plt) Kasatker PJN Wilayah IV Sumatera Utara, Rahmad Parulian memberikan penjelasan bahwa proses lelang dimaksud sudah melalui tahap klarifikasi dan konfirmasi, dan kini masih dalam pembahasan dengan LKPP.
“Mohon kita sudah lakukan klarifikasi & konfirmasi proses lelang tsb & saat ini kami masih membahas dgn LKPP, mohon maaf Itu dulu ya bisa kami sampaikan bapak & saya ucapkan terima kasih, mohon maaf, hormat saya,” ujarnya, pada Senin (20/4/2026).
Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara, Hardy Siahaan tidak memberikan tanggapan apapun terkait konfirmasi yang diminta.(*)












