WaroengBerita.com – Sergai |Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil membongkar jaringan pencurian dengan pemberatan di sebuah gudang milik warga Dusun VI, Desa Sei Rampah, Kecamatan Seirampah. Dari hasil penyelidikan intensif, polisi mengamankan sembilan tersangka beserta sejumlah barang bukti hasil curian dengan total kerugian mencapai sekitar Rp150 juta.
Kasus ini terungkap setelah korban, Aling (50), warga Dusun II, Desa Seibamban, melapor ke Polres Sergai pada 29 September 2025. Ia mendapat informasi dari rekannya, Andi Cokro, yang mendapati jendela gudang dalam keadaan terbuka. Saat diperiksa, berbagai peralatan seperti mesin gilingan plastik, mesin air, aluminium, tembaga, dan kabel listrik telah raib dibawa pencuri.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata, SH, MH, langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi, salah satu pelaku yang dikenal bernama Rahmad Hidayat Simanjuntak alias Dayat sempat terlihat di sekitar lokasi kejadian. Setelah dilakukan pengintaian, pada Jumat dini hari (17/10/2025), polisi berhasil menangkap Dayat bersama tiga rekannya — Sandi Suhardi alias Sandi, Muhammad Al Afdul alias Aal, dan Muhammad Robi Andika alias Robi — di Desa Sei Rampah.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita satu unit becak motor barang yang digunakan untuk mengangkut hasil curian. Tak berhenti di situ, pengembangan dilakukan hingga empat pelaku lainnya, yakni Suwandana alias Borong, Ramadani alias Blok, Muhammad Safi’i alias Fi’i, dan Muhammad Fikri alias Fikri, turut diamankan di Desa Pon, Kecamatan Seibamban.
Tim kepolisian kemudian menangkap dua orang penadah, Rudi Ismawan alias Iwan Kutil (42) dan Harto Wijoyo alias Jaya (29), di wilayah Rampah Kiri, Desa Seirampah. Dari tangan keduanya, turut diamankan satu unit becak motor warna hitam yang digunakan untuk membawa barang hasil curian.
Wakapolres Sergai, Kompol Rudy, menjelaskan seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sergai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kesembilan pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e jo 64 subs Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Sedangkan dua penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” jelasnya dalam konferensi pers di Aula Patriatama, Kamis (23/10/2025).
Kompol Rudy menambahkan, motif dari aksi kejahatan ini murni karena alasan ekonomi. Barang bukti yang disita antara lain dua unit becak motor, tiga buah senter, satu bon penjualan, tiga lembar goni, dan satu potongan besi.
“Polres Sergai berkomitmen terus menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kriminal di wilayah hukum kami,” tegasnya.(RM)












