Bupati Samosir Hadiri Rakor Penyesuaian Tata Ruang dan Penyelesaian Permasalahan Pertanahan di Sumut

Pemkab Samosir Terima 18 Sertifikat Tanah di Kawasan Pangururan, Menteri ATR/BPN Tekankan Prinsip *Win-Win Solution* dalam Penyelesaian Konflik Pertanahan.

WB – Samosir | Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Bupati/Walikota se-Provinsi Sumatera Utara dalam rangka percepatan penyesuaian tata ruang dan penyelesaian permasalahan pertanahan di wilayah Sumut. Kegiatan ini digelar di Aula Raja Inal Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Rabu (7/5/2025).

Rakor tersebut juga dirangkai dengan penyerahan 215 sertifikat tanah serta penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan pemerintah daerah terkait kerja sama di bidang pertanahan dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Dalam kegiatan itu, Pemerintah Kabupaten Samosir menerima 18 sertifikat tanah yang berlokasi di kawasan Pangururan untuk keperluan pembangunan jalan dan perkantoran.

Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang telah hadir secara langsung. Bobby berharap kehadiran Menteri dapat memberikan solusi nyata terhadap berbagai permasalahan pertanahan yang masih terjadi di wilayah Sumatera Utara.

“Kami sangat berterima kasih atas perhatian Kementerian ATR/BPN terhadap Sumatera Utara. Dengan adanya rakor ini, kita bisa menyamakan langkah dalam penyelesaian konflik pertanahan dan percepatan penyesuaian tata ruang,” ujar Bobby.

Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam arahannya menegaskan pentingnya prinsip *win-win solution* dalam penyelesaian setiap konflik pertanahan.
“Kita akan mencari pola penyelesaian yang tidak merugikan siapa pun. Masyarakat harus bahagia, tetapi pemerintah juga tidak boleh kehilangan asetnya. Tidak boleh ada aset yang terdisrupsi,” tegas Nusron.

Lebih lanjut, Nusron menjelaskan bahwa pihaknya terus mendorong percepatan sertifikasi tanah di seluruh wilayah Sumatera Utara. Dari total 4 juta hektare tanah, saat ini sekitar 54 persen atau 2 juta hektare belum bersertifikat. Dalam empat tahun ke depan, ditargetkan jumlah tanah bersertifikat di Sumut mencapai 70 persen.

Selain itu, Nusron juga menyoroti pentingnya penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di seluruh kabupaten/kota. Ia meminta setiap kepala daerah segera menentukan wilayah prioritas RDTR dan menyampaikan usulan resmi kepada pemerintah pusat.
“Kami berharap dengan kerja sama lintas sektor, seluruh target RDTR, termasuk di Sumatera Utara, dapat diselesaikan tepat waktu dan menjadi acuan dalam pembangunan berkelanjutan,” katanya.

Rakor ini juga menjadi wadah koordinasi strategis antara pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat penyesuaian tata ruang yang selaras dengan kebijakan pembangunan nasional serta meningkatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah di daerah.

Turut mendampingi Bupati Samosir dalam kegiatan tersebut, Plt. Kadis PUTR Rudimantho Limbong, perwakilan BPKPD Kabid Aset Pangondian Limbong, Kabid IKP Dinas Kominfo Togarma Naibaho, Kabag Pertanahan Charles Samosir, dan Kabag Pemerintahan Belman Sinaga.

Dengan diterimanya sertifikat tanah ini, Pemkab Samosir berkomitmen untuk terus mendukung program pemerintah pusat dalam penataan ruang dan legalisasi aset daerah demi percepatan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.(Bernad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *