WaroengBerita.com – Samosir | Pemerintah Kabupaten Samosir terus memperkuat tata kelola keuangan daerah melalui digitalisasi dan evaluasi regulasi. Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk memimpin rapat High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) sekaligus evaluasi terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Pertemuan berlangsung di Aula Kantor Bupati Samosir, Kamis (31/7/2025), dan dihadiri oleh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu pajak dan retribusi, para camat, Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), serta perwakilan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Ariston menjelaskan bahwa rapat ini membahas dua agenda penting. Pertama, menindaklanjuti amanat Pasal 99 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta Pasal 127 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, yang mengatur perlunya evaluasi terhadap peraturan daerah terkait pajak dan retribusi oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Evaluasi ini, kata Ariston, bertujuan menyamakan persepsi mengenai substansi dan mekanisme penerapan Perda agar sejalan dengan kebijakan fiskal nasional.
Agenda kedua, lanjut Ariston, adalah evaluasi realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mengukur pencapaian target, menganalisis kendala yang dihadapi, serta merumuskan strategi peningkatan pendapatan di tahun 2025. Ia menegaskan pentingnya sinergi antar-OPD dalam memperkuat basis pendapatan daerah melalui pemungutan pajak dan retribusi yang transparan, akuntabel, dan berbasis digital.
“Kegiatan ini merupakan kesempatan untuk berdiskusi terbuka. Sampaikan masukan, tanggapan, dan kendala di lapangan agar penyusunan kebijakan pajak dan retribusi benar-benar sesuai dengan kepentingan masyarakat dan peraturan yang berlaku,” ujar Ariston. Ia juga menekankan perlunya setiap OPD melaporkan realisasi PAD secara berkala, termasuk hambatan teknis maupun administratif, guna mempercepat pencapaian target. “Mari kita ambil langkah konkret bersama untuk mengoptimalkan penerimaan daerah,” tambahnya.
Sebagai narasumber, Herteti Rospalita Simanjuntak dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri memaparkan materi terkait evaluasi Perda serta strategi implementasi digitalisasi keuangan daerah. Ia menegaskan bahwa transformasi digital menjadi instrumen penting dalam meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah, termasuk dalam sektor pajak dan retribusi.
Melalui rapat ini, Pemerintah Kabupaten Samosir berharap terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang lebih modern, efisien, dan sesuai dengan arah kebijakan nasional. Evaluasi Perda No. 1 Tahun 2024 juga diharapkan mampu memperkuat kemandirian fiskal Samosir menuju pembangunan yang berkelanjutan.(Bernad)












