WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Video viral yang memperlihatkan keributan keluarga terduga pelaku di Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin, Rantauprapat, Kamis malam (30/4/2026), memicu perhatian publik. Dalam siaran langsung akun media sosial, keluarga pelaku menuding adanya tindakan penyiksaan serta prosedur penangkapan yang tidak sesuai.
Menanggapi hal tersebut, Polres Labuhanbatu menggelar konferensi pers untuk meluruskan informasi yang beredar. Kegiatan tersebut dipimpin Wakapolres Kompol PS. Simbolon didampingi Kasat Reskrim AKP M. Jihad Fajar Balman, serta dihadiri perwakilan masyarakat dan aparat lingkungan setempat.
Dalam keterangannya, pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus perusakan mobil telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Laporan polisi dan barang bukti sudah lengkap. Tidak benar ada tindakan penganiayaan, tudingan tersebut adalah hoaks,” tegas Kasat Reskrim.
Dijelaskan, kasus bermula dari laporan korban pada 10 Februari 2026 terkait perusakan mobil di Jalan Manaf Lubis. Peristiwa terjadi saat korban bertemu seseorang yang dikenalnya melalui media sosial, namun berujung cekcok setelah korban membatalkan pertemuan. Pelaku kemudian diduga melakukan pengerusakan terhadap kendaraan korban.
Setelah melalui proses penyelidikan selama dua bulan, polisi menetapkan AA alias Dedek sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Sementara itu, Kepala Lingkungan setempat menyebut tersangka kerap membuat keresahan di wilayahnya. Hal senada disampaikan warga yang mengaitkan aktivitas kelompok tersebut dengan praktik penipuan melalui aplikasi perpesanan.
Polres Labuhanbatu menegaskan komitmennya dalam menangani perkara secara profesional serta mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi.(AS)












