25 Kepala Desa di Samosir Diperpanjang Masa Jabatan Dua Tahun, Bupati Vandiko Tekankan Pelayanan dan Kesejahteraan Rakyat

Vandiko Gultom minta para kepala desa manfaatkan perpanjangan masa jabatan untuk bekerja maksimal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

WB – Samosir | Sebanyak 25 kepala desa di Kabupaten Samosir resmi dikukuhkan kembali dan mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun. Pengukuhan dilakukan langsung oleh Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom di Aula Kantor Bupati Samosir pada Selasa (19/8/2025). Kebijakan ini mengacu pada amanat Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tertanggal 31 Juli 2025.

Perpanjangan masa jabatan ini diberikan kepada kepala desa dengan masa jabatan berakhir antara 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024, khusus bagi desa yang belum melaksanakan pemilihan kepala desa baru. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Samosir Nomor 262 Tahun 2025, seluruh kepala desa yang dikukuhkan akan melanjutkan tugas hingga dua tahun ke depan.

Dalam acara yang dihadiri Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk, Ketua DPRD Nasip Simbolon, Kajari Samosir Karya Graham Hutagaol, dan unsur Forkopimda lainnya, Bupati Vandiko menyampaikan apresiasinya atas realisasi perpanjangan jabatan ini yang telah disetujui oleh Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri. Ia menegaskan agar kesempatan ini dimanfaatkan dengan penuh tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan warga desa.

“Selamat kepada seluruh kepala desa yang dikukuhkan kembali. Ingatlah bahwa jabatan ini adalah amanah dan pilihan kita untuk melayani masyarakat. Masyarakat menaruh harapan besar kepada kita, maka berikanlah pelayanan terbaik dan jangan menyalahkan masyarakat atas harapan mereka,” ujar Vandiko.

Bupati juga menegaskan seluruh kepala desa yang diperpanjang akan menjalankan masa jabatan penuh selama dua tahun tanpa pengecualian. “Dalam aturan disebutkan bisa diperpanjang, tapi saya tegaskan agar semuanya dimaksimalkan dua tahun. Ini bentuk penghargaan sekaligus tanggung jawab besar. Kalau desa sejahtera, maka kabupaten juga akan ikut maju,” tegasnya.

Vandiko mengingatkan pentingnya sinergi antara kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar pelaksanaan program pembangunan berjalan lancar. Ia juga meminta seluruh kepala desa segera menyusun strategi kerja baru untuk melanjutkan program yang sempat tertunda. “Gunakan momentum ini untuk menuntaskan cita-cita pembangunan desa yang belum selesai. Komunikasi yang baik adalah kunci utama. Setiap masalah yang muncul harus diselesaikan bersama. Samosir hanya bisa maju dengan kebersamaan,” tambah Vandiko.

Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir, F. Agus Karo-karo, menjelaskan bahwa dari total 32 kepala desa yang habis masa jabatannya pada periode tersebut, hanya 25 yang dikukuhkan kembali. Sementara tujuh lainnya tidak memenuhi syarat, dengan rincian empat orang mengundurkan diri, dua meninggal dunia, dan satu menyatakan tidak bersedia diperpanjang.

Melalui pengukuhan ini, Pemerintah Kabupaten Samosir berharap pelayanan publik di tingkat desa dapat semakin baik, partisipasi masyarakat meningkat, serta tercipta pembangunan yang merata di seluruh wilayah. Vandiko menutup arahannya dengan pesan agar seluruh kepala desa tetap bekerja dengan hati dan semangat pengabdian. “Gunakan jabatan ini untuk mengabdi, bukan untuk kepentingan pribadi. Mari bersama membangun Samosir yang unggul, inklusif, dan berkelanjutan,” pungkasnya.(Bernad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *