WaroengBerita.com – Labuhanbatu |Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Dr. Harli Siregar SH., M.Hum, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Jalan Sudirman, Kecamatan Lubuk Pakam, Rabu (12/11/2025). Ia hadir bersama Ketua IAD Wilayah Sumut Ny. Tiurmaida Harli Siregar serta jajaran pejabat Kejati Sumut, mulai dari Asisten Intelijen, Asisten Pidsus, Asisten Pengawasan, Asisten Pembinaan hingga Asisten Datun.
Kedatangan rombongan disambut langsung oleh Kepala Kejari Deli Serdang, Revanda Sitepu SH, bersama para staf. Dalam kunjungan yang juga bernuansa nostalgia—karena Harli pernah bertugas sebagai Kejari Deli Serdang—ia meninjau sejumlah ruangan untuk melihat kondisi satuan kerja secara langsung.
Dalam arahannya, Harli menegaskan bahwa seluruh jajaran Kejari Deli Serdang harus menjalankan penegakan hukum secara optimal, terutama dalam penanganan perkara korupsi di wilayah Deli Serdang. Ia menekankan pentingnya percepatan pemberantasan korupsi demi memulihkan kerugian negara.
“Layani kebutuhan hukum masyarakat dan maksimalkan penanganan perkara korupsi untuk pemulihan keuangan negara,” ujar Harli di hadapan para pegawai Kejari.
Harli juga menekankan bahwa kunjungannya bukan sekadar kegiatan seremonial. Ia ingin memastikan langsung bagaimana kinerja dan kondisi internal satuan kerja Kejari Deli Serdang, sekaligus memotivasi jajarannya agar kompak, profesional, dan fokus pada penegakan hukum yang memberi manfaat bagi negara.
“Saya ingin memastikan Kejari Deli Serdang mampu mengungkap kasus dugaan korupsi yang merugikan negara. Penanganannya tidak boleh berhenti pada penindakan saja, tapi harus mampu memulihkan keuangan negara demi kemakmuran bangsa,” tegasnya di Aula Kejari.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan SH., MH, menjelaskan bahwa kunjungan kerja Kajatisu merupakan bentuk perhatian pimpinan terhadap satuan kerja di daerah. Menurutnya, arahan Kajatisu selalu menekankan pentingnya soliditas, kerjasama tim, serta optimalisasi penanganan perkara korupsi.
Indra menambahkan bahwa instruksi Kajatisu juga menegaskan manfaat pemberantasan korupsi harus dirasakan masyarakat, bukan hanya sebatas pemidanaan. “Bapak Kajati meminta agar Kejari Deli Serdang mempercepat dan memaksimalkan penanganan perkara korupsi untuk menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara,” tutupnya.(Sri)












