Rangkap Jabatan, Ketua LSM GEPAMA Sumut Akan Laporkan Oknum ASN Pemko Medan

WaroengBerita.com-Medan : Meski telah dihimbau, namun praktik rangkap jabatan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Medan masih saja terus terjadi, hal ini membuat publik mengharapkan langkah tegas dari Walikota Medan untuk segera memberi atensi khusus kepada oknum yang malakukan praktik rangkap jabatan.

B. Prasetya, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Penyalur Aspirasi Masyarakat (LSM GEPAMA) Sumatera Utara menegaskan agar para ASN baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK tidak melakukan praktik rangkap jabatan.

Jika ditemukan, maka oknum yang bersangkutan harus segera dikenakan sanksi. “Jadi tinggal pilih apakah pengembalian anggaran atau diberhentikan sebagai ASN,” tegas B. Prasetya, Senin (22/12/2025).

B. Prasetya mengatakan bahwa tim pencari fakta LSM GEPAMA Sumut telah mengantongi beberapa nama yang tertangkap basah melakukan praktek rangkap jabatan.

“Kita telah mengantongi beberapa nama, jika masih nyaman dengan rangkap jabatannya, maka kita akan melaporkan oknum tersebut ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan,” ungkapnya.

Dirinya menjelaskan, selain PNS, PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu dilarang keras untuk melakukan praktek rangkap jabatan, sebagai upaya agar negara memberikan jaminan pelayanan publik secara optimal dalam memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya. Termasuk menghindari benturan kepentingan

“Aturan Rangkap Jabatan dibuat agar para ASN (PNS, PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu) tidak menerima penghasilan dari dua sumber berbeda,” jelasnya.

Sekedar informasi, seorang ASN tidak boleh melakukan rangkap jabatan, di luar Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) nya. Contohnya, pegawai yang kesehariannya bekerja sebagai administrasi di kantor Walikota Medan tidak boleh rangkap jabatan menjadi kepala sekolah di sekolah swasta, karena terikat jam kerja penuh.

Hal ini tertuang dalan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang dengan jelas dan tegas mengatur tentang larangan melakukan kegiatan yang dapat merugikan kepentingan dinas.

Penulis : WB-050

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *