WaroengBerita.com – Tebing Tinggi |Dalam momentum perayaan Hari Raya Natal 2025, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebing Tinggi menyerahkan Remisi Khusus (RK) Natal kepada puluhan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen, Kamis (25/12/2025). Pemberian remisi tersebut merupakan bentuk penghargaan negara atas perubahan sikap dan kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pidana.
Berdasarkan data resmi pihak lapas, dari total 70 narapidana beragama Nasrani, sebanyak 61 orang dinyatakan memenuhi persyaratan untuk menerima Remisi Khusus Natal. Dari jumlah tersebut, 59 warga binaan memperoleh Remisi Khusus Natal I berupa pengurangan masa hukuman, sementara dua orang lainnya menerima Remisi Khusus Natal II yang langsung berdampak pada pembebasan setelah remisi diberikan.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, yakni pengurangan masa pidana selama 15 hari kepada enam orang, satu bulan kepada 52 orang, serta satu bulan 15 hari kepada tiga orang warga binaan. Remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas.
Sementara itu, sembilan narapidana lainnya belum dapat diusulkan menerima Remisi Khusus Natal. Delapan orang di antaranya belum menjalani masa pidana minimal enam bulan, sedangkan satu orang masih menjalani pidana denda atau subsider.
Kepala Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi, Dede Mulyadi, menyampaikan bahwa remisi merupakan bagian penting dari sistem pembinaan narapidana. Menurutnya, remisi tidak hanya bermakna pengurangan masa hukuman, tetapi juga menjadi dorongan moral agar warga binaan terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
“Remisi Natal ini kami harapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk meningkatkan keimanan, menjaga perilaku, serta mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh,” ujar Dede.
Hingga 25 Desember 2025, Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi dihuni oleh 1.353 warga binaan, terdiri dari 937 narapidana dan 416 tahanan, dengan kapasitas ideal sebanyak 576 orang. Meski mengalami kelebihan kapasitas, pihak lapas menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan pelayanan dan pembinaan secara optimal. (RM)










