WaroengBerita.com – Labuhanbatu |Polisi berupaya memberantas peredaran narkotika dengan terus digencarkan jajaran Polres Labuhanbatu. Kali ini, Unit Reserse Kriminal Polsek Bilah Hulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di Lingkungan Aek Riung II, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (8/1/2026) dini hari.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RAR alias Nanda (30), warga setempat, yang diduga kuat sebagai pengedar sabu. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, SIK melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin, SH, didampingi Kapolsek Bilah Hulu AKP Redi Sinulingga, menjelaskan bahwa laporan warga segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Kanit Reskrim Ipda Juandi Ginting, SH bersama tim opsnal.
Sekitar pukul 03.45 WIB, petugas mendapati seorang pria dengan ciri-ciri mencurigakan di lokasi sasaran. Tanpa memberi celah, tim langsung melakukan penyergapan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat bruto 2,58 gram, timbangan elektrik, plastik klip transparan, alat isap, uang tunai hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam.
Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa pelaku mengakui kepemilikan seluruh barang bukti tersebut. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hulu untuk menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di akhir keterangannya, Iptu Arwin menyampaikan apresiasi Kapolres Labuhanbatu kepada jajaran Polsek Bilah Hulu serta masyarakat yang berperan aktif memberikan informasi. Ia menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu berkomitmen penuh memerangi peredaran narkotika demi menjaga keamanan serta melindungi masa depan generasi muda.(AS)












