WaroengBerita.com – Labuhanbatu |Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu dalam waktu dekat akan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, bersamaan dengan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Penjabaran APBD tahun yang sama. Penetapan tersebut diharapkan menjadi pijakan utama dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah sepanjang 2026.
Kepastian itu disampaikan Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Drs. H. Sarimpunan Ritonga, saat memimpin apel gabungan Kelompok I dan II di halaman Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Labuhanbatu, Senin (12/1/2026). Ia menyampaikan bahwa DPRD Labuhanbatu bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) telah menuntaskan pembahasan hasil evaluasi Gubernur Sumatera Utara terhadap Ranperda APBD tersebut pada akhir Desember 2025 lalu.
Menurut Sarimpunan, penetapan Perda APBD Tahun Anggaran 2026 sangat penting guna memastikan pelaksanaan anggaran berjalan efektif, terukur, dan tepat sasaran. Ia menegaskan, keberadaan regulasi tersebut akan menjadi landasan hukum bagi seluruh perangkat daerah dalam menjalankan program pembangunan dan pelayanan publik.
Selain pembahasan APBD, DPRD Labuhanbatu melalui panitia khusus juga tengah mengkaji perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Labuhanbatu, termasuk upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai sumber pembiayaan pembangunan.
Menutup arahannya, Sarimpunan Ritonga menyampaikan apresiasi kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu atas dedikasi dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas. Apel gabungan tersebut turut dihadiri para asisten Setdakab, staf ahli bupati, sejumlah kepala OPD, serta diikuti ASN dari berbagai perangkat daerah.(AS)












