Eks Pejabat Bank BUMN Dicokok Kejari Medan

Diduga Halangi Penyidikan Korupsi Kredit, Kerugian Negara Tembus Rp1,36 Miliar.

WaroengBerita.com – Medan |Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Medan mengamankan seorang mantan pejabat salah satu bank milik negara berinisial S terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan kredit. Penangkapan dilakukan lantaran yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif dan dianggap menghambat jalannya proses penyidikan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, menyampaikan bahwa S kerap mangkir dari panggilan penyidik dalam perkara dugaan penyimpangan realisasi kredit periode 2021 hingga 2023. Kondisi tersebut mendorong tim melakukan tindakan paksa guna memastikan kelanjutan pemeriksaan.

Penangkapan berlangsung pada Senin malam di kawasan Komplek Puri Zahara II, Kecamatan Medan Tuntungan. Setelah diamankan, S langsung dibawa ke Kantor Kejari Medan untuk menjalani pemeriksaan awal sebagai saksi. Dari hasil pendalaman perkara, penyidik menemukan dua alat bukti yang dinilai cukup, sehingga status S dinaikkan menjadi tersangka.

Menurut penyidik, praktik pengelolaan kredit yang tidak sesuai ketentuan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,36 miliar. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait perintangan proses hukum serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, tersangka kemudian dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Pihak Kejari Medan menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Penyidik memastikan akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor perbankan.(Sri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *