WaroengBerita.com – Sergai | Jajaran Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian. Seorang pria berinisial A S (42) diamankan petugas karena diduga menjalankan aktivitas judi tebak angka jenis Hongkong di Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Penangkapan dilakukan pada Rabu malam (21/1/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah warung kopi milik warga setempat. Operasi tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di lokasi itu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H. mengerahkan tim Satreskrim yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H. untuk melakukan penyelidikan.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berikut sejumlah barang bukti berupa uang tunai puluhan ribu rupiah, satu unit telepon genggam berisi catatan transaksi nomor taruhan, empat lembar kertas kode tebakan, serta sebuah pulpen yang digunakan mencatat pesanan.
Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui berperan sebagai juru tulis dengan perolehan omzet sekitar Rp200 ribu setiap putaran. Ia menerima komisi sebesar 20 persen dan telah menjalani aktivitas tersebut selama kurang lebih satu tahun. Hasil penjualan nomor tebakan kemudian disetorkan kepada seorang koordinator lapangan berinisial Hasan yang berdomisili di desa setempat.
Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang membenarkan penindakan tersebut pada Jumat (30/1/2026). Ia menyebutkan, tersangka kini menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana perjudian.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan praktik serupa di lingkungan masing-masing demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama.(RM)












