Aset Sitaan Negara Diduga Tetap Dipanen, Potensi Kerugian Ratusan Miliar Mengemuka di Sumut

Peringatan Jaksa Agung soal penyalahgunaan barang sitaan beriringan dengan polemik kebun sawit sitaan negara di Langkat yang masih berproduksi.

WaroengBerita.com – Medan |Peringatan keras Jaksa Agung terkait ketidaktertiban pengelolaan barang sitaan negara kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan pengelolaan aset sitaan yang tidak optimal di Sumatera Utara. Persoalan ini mencuat beriringan dengan masih berlangsungnya aktivitas panen di lahan sawit yang telah disita aparat penegak hukum.

Dalam peringatan Hari Ulang Tahun ke-2 Badan Pemulihan Aset (BPA) pada 12 Februari 2026, Jaksa Agung menegaskan adanya praktik penyalahgunaan aset sitaan oleh oknum di lingkungan penegak hukum. Pernyataan tersebut seolah menemukan relevansinya pada kasus lahan negara di Kabupaten Langkat.

Pada 2022, penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyita sekitar 210 hektar kawasan bekas hutan mangrove di Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut yang telah berubah fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit. Penyitaan dilakukan berdasarkan perintah pengadilan tindak pidana korupsi di Medan dalam perkara perambahan kawasan hutan negara.

Sebanyak 98 hektar lahan sitaan kemudian dititiprawatkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut. Namun, fakta di lapangan menunjukkan pohon sawit di area tersebut diduga masih dipanen oleh pekerja Koperasi Sinar Tani Makmur yang dipimpin terpidana kasus perambahan hutan, alias Akuang.

Akuang bersama mantan Kepala Desa Tapak Kuda telah divonis 10 tahun penjara serta dikenai denda Rp1 miliar. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 856,8 miliar akibat kerusakan lingkungan di kawasan konservasi tersebut.

Berdasarkan estimasi produksi tandan buah segar (TBS) sekitar dua ton per hektar setiap bulan dengan harga rata-rata Rp3.000 per kilogram, hasil panen dari keseluruhan lahan diperkirakan mencapai Rp1,3 miliar per bulan. Jika dihitung sejak penyitaan Oktober 2022 hingga awal 2026, potensi nilai ekonomi yang diduga keluar dari pengelolaan kebun tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat, Ika Lius Nardo, menyatakan pihaknya masih menelusuri aktivitas panen di area sitaan. Ia menyebutkan perkara tersebut telah dilimpahkan ke Seksi Pidana Khusus untuk penanganan lebih lanjut, meski belum merinci langkah hukum yang diambil.

Sejumlah pihak menilai aparat penegak hukum terkesan lamban menjaga objek sitaan negara. Tudingan tersebut dibantah Kejari Langkat yang menegaskan tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut.

Sementara itu, konfirmasi kepada Kepala Kejati Sumut dan jajaran intelijen hingga berita ini disusun belum memperoleh tanggapan resmi. Pihak penerangan hukum Kejati Sumut juga menyatakan masih melakukan koordinasi internal sebelum memberikan keterangan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pada 2025 petugas BKSDA Wilayah II Stabat sempat mengamankan pekerja yang memanen sawit di lokasi sitaan. Namun perkembangan proses hukum kasus tersebut tidak diketahui secara jelas. Kepala BKSDA Wilayah II Stabat mengakui adanya penangkapan, tetapi tidak mengetahui tindak lanjut penanganannya di kepolisian.

Kritik keras datang dari Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM) Sumut yang menilai aparat penegak hukum gagal menjaga barang sitaan sesuai ketentuan hukum. Ketua FKSM Sumut, Irwansyah, menyebut pembiaran terhadap aktivitas ekonomi di objek sitaan berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi apabila menguntungkan pihak tertentu secara melawan hukum.

Menurutnya, koordinasi antara kejaksaan, kepolisian, dan BKSDA seharusnya mampu memastikan lahan sitaan steril dari aktivitas pihak yang tidak berwenang. FKSM bahkan berencana melaporkan persoalan ini ke Presiden RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Jaksa Agung guna mengungkap aliran dana hasil panen yang diduga mengarah pada tindak pidana pencucian uang.

Dalam putusan Pengadilan Tipikor Medan Nomor 139/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tertanggal 11 Agustus 2025, majelis hakim menyatakan mantan Kepala Desa Tapak Kuda terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengalihan fungsi kawasan hutan konservasi. Putusan tersebut turut menyita puluhan sertifikat tanah, buku tanah, serta dokumen kepemilikan lahan yang berada di kawasan suaka margasatwa.

Hingga kini, keberadaan Akuang belum berhasil dikonfirmasi media. Upaya wawancara di kediamannya di kawasan Medan Polonia juga tidak membuahkan hasil.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi tata kelola pemulihan aset negara, sekaligus menguatkan peringatan Jaksa Agung bahwa pengawasan terhadap barang sitaan harus dilakukan secara ketat agar tidak kembali dimanfaatkan secara ilegal.(Sri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *