WaroengBerita.com – Labuhanbatu |Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu kembali menggagalkan peredaran narkotika lintas provinsi setelah menangkap seorang residivis yang diduga menjadi kurir sabu seberat lebih dari satu kilogram. Pelaku berinisial MMZ alias Z (23), warga Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, diamankan saat hendak membawa barang haram tersebut menuju wilayah Sumbar.
Penangkapan dilakukan tim Opsnal Satresnarkoba pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di loket Bus Rapi, Desa Perbaungan Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Polisi bertindak cepat setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seorang pria yang diduga membawa narkotika.
Kapolres Labuhanbatu melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin bersama Kasat Narkoba AKP Hardianto menjelaskan, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di kawasan Jalinsum menunggu keberangkatan bus menuju Sumatera Barat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket besar sabu dalam plastik berwarna hijau bertuliskan “Chinese Tea” dengan berat bruto 1.014,66 gram. Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa lakban kuning, kantong plastik, satu unit telepon genggam, serta uang tunai.
Menurut keterangan polisi, keberhasilan penangkapan berawal dari penyelidikan intensif setelah adanya informasi warga. Tim yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba kemudian melakukan pengintaian hingga akhirnya memastikan identitas target sebelum melakukan penyergapan.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Sumatera Barat. Ia juga diketahui merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2020 di wilayah hukum Polres Dharmasraya. Setelah bebas, pelaku sempat berhenti dari aktivitas ilegal, namun kembali menjadi kurir narkoba sekitar tiga bulan terakhir dengan alasan kebutuhan ekonomi.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sekaligus pengembangan jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan pelaku lain.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.(AS)












